Cus! Ratusan Personel Satpol PP Pekalongan Divaksin Covid-19

0
FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan mulai menjalani program vaksinasi Covid-19 Sinovac tahap II, Rabu 24 Februari 2021.

Pelaksanaan vaksinasi kepada ratusan personel Satpol PP ini difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Pekalongan melalui UPTD Puskesmas Jenggot yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Pekalongan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekalongan telah mengawali vaksinasi tahap II dosis pertama bagi pelayanan publik di Kota Pekalongan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan pada Selasa kemarin.

Kasatpol Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS), mengungkapkan, dalam pelaksanaan vaksinasi bagi para anggotanya ini diberikan kepada 3 komponen meliputi personel Satpol PP, Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Pleton Inti Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang berada dibawah koordinasi Kantor Satpol PP Kota Pekalongan.

SBS, menyebutkan, jumlah personel tersebut sebanyak 204 orang. Namun usai dilakukan pendataan skrining awal yang memenuhi syarat divaksin berjumlah sekitar 130-150 orang yang dibagi dalam 3 waktu pelaksanaan vaksinasi mulai 24-26 Februari 2021 mendatang.

“Semua anggota kami dari 3 komponen tersebut jumlahnya 204 orang. Semua kami data dan akan diskrining dari pihak Dinkes yang memenuhi syarat karena ada beberapa anggota kami yang sedang hamil,pernah terpapar Covid-19 (penyintas) sebelumnya ada 6 orang, dan ada juga sebagian dari mereka memang memiliki penyakit kronis penyerta,” terang SBS.

Menurut SBS, pelaksanaan vaksinasi bagi anggota-anggotanya ini dipandang perlu karena mereka merupakan salah satu Satgas Covid-19 di Kota Pekalongan dan termasuk orang-orang yang berada di garda terdepan sebagai petugas pelayanan publik dalam upaya pencegahan,pengawasan,pengendalian serta penegakkan hukum protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini