Warga Desa Cikendung, Laporkan Dugaan Pungli Bantuan PKH dan BPNT

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Puluhan warga Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, Pemalang, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Puskapik, Senin 29 Juni 2020, melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli), kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cikendung.

Sekira pukul 12.30 WIB, aduan warga Desa Cikendung ke Mapolres Pemalang itu, diterima oleh Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi dan staff penyidik.

Di hadapan penyidik, salah satu pelapor, Deni Suseno menjelaskan, kasus dugaan pungli tersebut disampaikan oleh salah satu warga KPM bantuan PKH dan BPNT. Ia menduga adanya pungutan yang tidak semestinya dilakukan oleh para kelompok pengelola bantuan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Deni merinci, setidaknya untuk PKH dipungut mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 15. 000 per/ KPM dengan alasan untuk kas desa, sedangkan untuk bantuan BPNT juga dipungut biaya transportasi, kas desa dan tabungan KPM.

“Untuk pungutan PKH angkanya 5 ribu dari nilai bantuan 100 ribu, jika bantuan nilainya 700 ribu maka potongannya tinggal dikalikan. Sementara untuk pungutan BPNT selain nominal rupiah juga bantuan beras yang semestinya 12 kilogram tidak diberikan sepenuhnya,” ujarnya.

Diakui pelapor lainnya, sekaligus warga Cikendung, setelah persoalan ini mencuat, melalui rapat terbatas bersama perangkat desa dan camat Pulosari ditemukan adanya pungutan yang tidak semestinya, namun tidak disertai jalan keluarnya.

Menanggapi laporan warga Cikendung, Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi berjanji akan menindaklanjuti atau melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait seperti pelapor dan terlapor termasuk Kades setempat.

“Mekanisme pelaporan itu tetap harus melalui proses mulai pengaduan atau laporan, kemudian klarifikasi kepada pelapor dan terlapor. Jika diemukan adannya tindak pidana korupsi, maka dikoordinasikan dengan inspektorat untuk audit. Jika pengaduan tersebut termasuk pidana umum, maka bisa langsung kami tindak tentu setelah mendapat persetujuan dari Kapolres,” ujar Suhadi.

Direktur LBH Puskapik, Heru Kundimiarso, menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti temuan dan pengaduan warga Desa Cikendung apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Kami harapkan kepolisian menindaklanjuti aduan atau laporan warga, atas dugaan pungli dari bantuan PKH dan BPNT,” kata Kundi.

Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!