PUSKAPIK.COM, Pemalang – Puluhan warga Dusun Kalibaros, Desa Taman, Kecamatan Taman, Pemalang, Senin 29 Juni 2020, mendatangi balai desa untuk melihat klarifikasi terkait penolakan pendirian gereja di wilayahnya. Klarifikasi difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Taman, Agus Sutrisno menyampaikan, pihaknya mengakomodir semua pihak dalam musyawarah dan klarifikasi dari panitia pendirian gereja tersebut.
Pada klarifikasi itu terungkap, sebelumnya panitia pendirian rumah ibadah (gereja), Ani Wijayanto, melakukan pengumpulan dukungan dalam bentuk tandatangan dan KTP warga sekitar tempat akan didirikannya bangunan gereja.
Dari bukti yang disampaikan sudah ada 17 warga yang memberikan tandatangan dan KTP untuk mendukung pendirian gereja tersebut.
Namun satu warga Desa Taman, RT 01 RW 10, Waluyo, mengungkapkan, dirinya merasa dibohongi oleh orang suruhan Ani Wijayanto. Menurutnya ketika dimintai tanda tangan dan KTP dirinya tidak diberitahu untuk keperluan apa tanda tangan itu.
“Saya diminta tandatangan dan dijanjikan akan diberi sesuatu, saya tanya untuk apa? tidak dijelaskan. Dan benar setelah tandatangan saya diberi uang Rp 75 ribu waktu itu, ” ungkapnya.
Waluyo membantah telah mendukung pendirian gereja. Menurutnya jika saat itu dia tahu kalau tandatangannya adalah bentuk dukungan maka saat itu juga dia akan menolak.
Sementara itu, pihak panitia pendirian gereja, Ani Wijayanto mengatakan, permintaan tandatangan dan KTP adalah justru sebagai bukti penolakan pembangunan gereja yang nantinya akan diserahkan kepada pihak yayasan.
“Saya akui kesalahan saya tidak berkordinasi dahulu dengan pihak pemerintah desa, ” kata Ani.
Sedangkan Kades Taman, Agus Sutrisno, menengahi dengan menawarkan pilihan kepada pihak panitia pendirian gereja untuk membuat surat pernyataan diketahui oleh tokoh dan ulama serta perangkat desa.
Selain itu dia juga mengingatkan kepada warganya agar tidak gampang menandatangani atau menyerahkan KPT kepada seseorang jika tidak jelas alasannya.
“Memang sebelumnya saudara Ani pernah mendatangi balai desa dan bertemu saya. Tapi yang dibicarakan seputar pembuatan jembatan dan pengurugan, ” ujarnya.
Kades Agus Sutrisno juga membantah telah menerima sesuatu dari pihak panitia guna memuluskan izin pembangunan gereja.
“Saya tegaskan sekali lagi, agar tidak ada suudzon dari warga. Saya tidak pernah menerima apapun, tugas saya hanya melayani sebagai aparat desa,” katanya.
Menurut Kades, pihak panitia pendirian gereja belum mengajukan izin mendirikan gereja.
“Belum ada pengajuan izin spesifik pendirian gereja kepada pemerintah desa. Lokasi tersebut adalah tanah kavling untuk perumahan,” ujarnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan penolakan pendirian gereja oleh panitia pendirian gereja dan tokoh warga disaksikan oleh perangkat desa, Babinsa, dan aparat Polres Pemalang.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman