New Normal, Kota Pekalongan Wajibkan Hajatan Terapkan Protokol Kesehatan
- calendar_month Sen, 29 Jun 2020

Wali Kota Pekalongan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Pada prosesi akad nikah, calon pengantin, wali nikah, saksi nikah, petugas pencatat nikah, selain menggunakan masker wajah, juga harus menggunakan sarung tangan dan jaga jarak satu meter.
Pada pelaksanaan walimatul ursy pengaturannya sama dengan pelaksanaan akad nikah. Tentunya dengan membatasi jumlah tamu yang hadir, paling banyak 30 orang.
“Begitu pun untuk pelaksanaan pesta pernikahan/hajatan tasyakuran/resepsi pengaturan sama ditambah dengan surat izin dari kelurahan dan polsek setempat, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah tamu yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruangan/tempat, dan sudah dilakukan pembersihan desinfektan secara mandiri oleh penyelenggara. Pelaksanaan hiburan hanya dapat di dalam gedung dan tidak dipertunjukkan untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Saelany.
Pelaksanaan walimatul khitan pengaturan juga sama dengan pelaksanaan akad dengan membatasi jumlah tamu yang hadir paling banyak 30 orang. “Saya berpesan agar para camat dan lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama TNI/Polri di tingkat wilayah masing-masing atas pelaksanaan hajatan dan melaporkan kepada Gugus Tugas Tingkat Kota,” kata Saelany.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik




















