PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/040 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan.
Itu diungkapkan Walikota Pekalongan, HM saelany Machfudz , Selasa 30 Juni 2020. “Pemkot menyusun panduan penyelenggaraan pendidikan keagamaan menuju persiapan tatanan normal baru sebagai upaya melindungi masyarakat khususnya bagi warga belajar pendidikan keagamaan dalam menjaga kesehatan dan memutus rantai persebaran Covid-19 di Kota Pekalongan,†ungkap saelany.
Dijelaskan Saelany, surat edaran yang diinformasikan sebagai panduan dan petunjuk teknis kepada lembaga pendidikan keagamaan dalam persiapan menghadapi new normal sesuai dengan protokol kesehatan, sekaligus sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan.
Baca Juga
Ruang lingkup dari pedoman ini meliputi Lembaga Pendidikan Agama Islam, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Taman Pendidikan Al Quran (TPQ), dan Lembaga Pendidikan Keagamaan yakni Sekolah Agama Kristen, Sekolah Agama Katolik, Sekolah Agama Hindu (Pasraman), Sekolah Agama Buddha (Vijalaya), dan Sekolah Agama Konghucu.
“Secara garis besar lembaga pendidikan agama harus memiliki izin operasional, dan telah membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lembaga masing-masing. Selain itu bersedia melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekalongan,†terang Saelany.
Menurut Saelany, pengelola lembaga pendidikan berkewajiban koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan. Menyusun jadwal kehadiran agar tidak terjadi kerumunan massa, memberikan jaminan lingkungan sudah bersih dan bebas dari Covid-19 (sudah disemprot desinfektan).
Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, memberikan edukasi untuk berpola hidup sehat dengan menjaga kebersihan, menjaga etika batuk/bersin yang benar, tidak berjabat tangan/cium tangan, menjaga jarak, melakukan aktifitas fisik secara berkala (senam pagi, olah raga, kerja bakti) dan mengkonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
“Kesiapan sarana dan prasarana juga ditekankan seperti tersedianya alat pengukur suhu badan atau thermogun, sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir dan hand sanitizer di tempat-tempat yang sering diakses. Selain itu disiapkan pula ruang karantina/isolasi mandiri yang dilengkapi kamar mandi khusus, ruang tidur, kamar mandi, ruang belajar, dan ruang makan juga harus diperhatikan ketersediaannya,†tandas saelany.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga