PUSKAPIK.COM, Batang,- Bupati Batang, Wihaji telah mengeluarkan surat edaran tentang pedoman protokol kesehatan hajatan dan entertainment dengan nomor 556/1143/2020.
Surat edaran tersebut berlaku setelah ditandatangani Wihaji pada 25 Juni 2020.
“Aktivitas kegiatan masyarakat penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan, namun harus sesuai pedoman protokol kesehatan yang ditetapkan seperti dalam surat edaran,” kata Bupati Batang Wihaji, Kamis 2 Juli 2020.
Adapaun ketentuan Khusus bagi penyelanggara hajatan di antaranya mengajukan izin ke pemeritah desa selaku Gugus Tugas Covid – 19, izin penyelenggaraan keramaian kepada kepolisian setempat.
Kemudian membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid – 19. Menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
“Jumlah undangan dibatasi. Jam kunjungan tamu diatur agar tidak ada penumpukan,jumlah tamu paling banyak 30
persen dari kapasitas ruangan hajatan,” kata Wihaji.
Tidak hanya itu, penyelanggara hajatan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, alat cuci tangan atau handsanitizer, hindari jabat tangan secara langsung.
“Lokasi hajatan disemprot desinfektan sebelum dan sesudah acara dilaksanakan, setiap petugas hajatan dan tamu menerapkan protokol kesehatan, seperti masker face shield” ungkapnya.
Khusus bagi tamu luar kota, harus membawa surat keterangan sehat dan bebas dari Covid-19, bagi tamu yang sakit flu atau demam, balita serta lanjut usia tidak diperbolehkan masuk kedalam lokasi kegiatan.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman