PUSKAPIK.COM, Batang – Bupati Batang Wihaji telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan khusus entertainment dalam hajatan pernikahan, khitanan atau acara bersifat privat dengan jumlah pengunjung maksimal 30 orang.
Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku, penyelenggara, dan pendukung hajatan dan entertainment agar bisa melakukan kegiatan usaha di masa new normal.
Dalam surat edaran itu, kegiatan boleh digelar di kawasan desa/kelurahan yang masuk kategori zona hijau. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi personel orkes, atau hiburan lain untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19.
“Surat edaran dengan 556/1143/2020 yang tertanggal 25 Juni tahun 2020 telah mengatur ketentuan khusus tentang entertainment hajatan yang sesuai protokol kesehatan. Hal ini demi keamanan bersama menjaga agar terhindar dari COVID-19, sehingga tidak muncul klater baru,” kata Bupati Batang Wihaji, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca Juga
Karena itu, semua personel entertainment harus dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan, dengan selalu bersih, pakai masker atau faceshield. “Semua peralatan musik maupun sound system harus dalam keadaan bersih, sarana prasarana harus disemprot terlebih dahulu dengan disinfektan,” kata Wihaji.
Tidak hanya itu, penyanyi maupun artis dan MC (master of ceremony) selalu menggunakan pelindung mic/cover mic. “Dalam pelaksanaan orkes atau hiburan lain ada pembatasan waktu, pertunjukan maksimal durasi 2,5 jam, yang semua personel selalu menjaga jarak atau physical distancing,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, sebelum melaksanakan kegiatan, pelaku entertainment melakukan koordinasi dengan penyelenggara hajatan untuk membuat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan yang diverifikasi oleh Gugus Tugas COVID–19.
“Kita belum mengizinkan pertunjukan terbuka dengan pengujung lebih dari 30 orang, seperti festival atau kontes,” kata Wihaji.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga