PUSKAPIK.COM, Slawi – Tiga pengguna tembakau gorila diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal. Ketiga tersangka adalah Rekso Jiwo Rinukti (20), warga Desa Lebeteng Rt 7/2, Kecamatan Tarub, Arnold Anggoro (25) dan Muklis Maulana (21), keduanya warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Tersangka Muklis Maulana ditangkap di rumahnya di depan istri dan keluarga besarnya, usai melangsungkan ijab qabul pernikahan.
“Saat ditangkap, tersangka Muklis masih mengenakan pakaian pengantin karena baru saja melangsungkan ijab qabul,” terang Kasat Narkoba Polres Tegal, Iptu Kiswoyo, saat ungkap kasus di Polres Tegal, Senin siang, 6 Juli 2020.
Baca Juga
menurut Iptu Kiswoyo, tersangka Muklis dan Arnold Anggoro merupakan satu kelompok. Penangkapan Muklis merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Arnold Anggoro.
Sedangkan tersangka Rekso Jiwo Rinukti berasal dari kelompok berbeda. Namun keduanya memiliki modus yang sama, yakni memesan tembakau gorila melalui media sosial Instagram dan dikirim menggunakan jasa paket.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman tembakau gorila melalui jasa paket. Setelah kami selidiki, ada dua nama pengiriman pada tersangka Rekso dan Arnold,” kata Kiswoyo.
Tersangka Muklis mengaku sudah tiga kali memesan tembakau gorila dari seseorang di Sukabumi. Ia mengaku, tembaku gorila hanya untuk dikonsumsi sendiri.
“Iya sudah tiga kali pesan sama orang Sukabumi melalui media sosial. Tapi cuma saya pakai sendiri,” ujarnya.
Muklis mengaku sangat menyesal karena harus berurusan dengan Polisi akibat membeli tembakau gorila. Apalagi ia ditangkap saat baru melangsungkan ijab qabul.
“Saya sedih dan menyesal karena ditangkap saat masih dalam suasana merayakan pernikahan,” kata Muklis.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga