PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengajuan perkara perceraian di Pengadilan Agama kelas 1A, Kabupaten Pemalang meningkat tajam seiring keluar surat edaran terbaru dari Mahkamah Agung (MA) nomor 6 tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dalam Tatanan Normal Baru.
Itu disampaikan salah satu Hakim PA yang sekaligus merangkap sebagai juru bicara, Sri Rokhmani, Selasa 7 Juli 2020. Menurutnya sempat terjadi penurunan pengajuan perkara saat masa pandemi di bulan Maret-Mei lalu.
Dari data PA ada 300 perkara masuk di bulan Maret, 144 perkara bulan April, dan 174 perkara di bulan Mei 2020. Memasuki masa tatanan normal baru jumlah perkara masuk melonjak tajam yakni 566 perkara di bulan Juni.
Baca Juga
“PA sendiri sempat ada penundaan 1 bulan saat awal masa pandemi, berdasarkan surat edaran MA waktu itu, jadi tidak ada sidang hanya menerima pendaftaran itupun melalui online, persidangan juga kita batasi, ” ungkapnya.
Selama masa pandemi berdasarkan data terjadi peningkatan dalam pengajuan gugat cerai, terutama dari pihak istri dengan faktor penyebab utama adalah ekonomi.
Selain itu, peningkatan pengajuan dispensasi nikah juga meningkat saat memasuki masa new normal. Rata-rata pengajuan dispensasi karena pihak calon masih dibawah umur berdasarkan aturan Undang-undang yang berlaku.
Berlakunya UU no 16 tahun 2019 menggantikan UU yang lama tentang mengatur batas usia perkawinan, yang dulu minimal 16 tahun menjadi 19 tahun juga berpengaruh terhadap tingginya pengajuan dispensasi.
“Budaya orang desa yang masih menikahkan anaknya di usia muda juga sangat berpengaruh. Apalagi pergaulan bebas sekarang ini, remaja putri yang hamil sebelum nikah juga kerap terjadi dalam pengajuan dispensasi,” kata Rokhmani kepada puskapik.com
Sri Rokhmani menyampaikan, target PA Pemalang dalam memutuskan perkara di tahun ini sebanyak 5000 perkara. Sampai saat ini di bulan Juli PA baru memutuskan sekitar 2000-an perkara dalam persidangan.
“Walau begitu kami masih optimistis target akan terpenuhi di tahun ini, kesadaran masyarakat dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama juga mempengaruhi, ” ujarnya.
Sri Rokhmani mengingatkan kepada masyarakat yang akan atau sudah mengajukan perkara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Masih terjadi penularan Covid-19 sebaiknya masyarakat tetap waspada, di lingkungan PA sudah kami siapkan, dari pengecekan suhu tubuh, tempat cuci tangan dan imbauan penggunaan masker, ” tutupnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga