PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mendekati hari raya Idul Adha 31 Juli mendatang, Dinas Pertanian dan Peternakan Pemalang, melakukan monitoring ke sejumlah sentra penjualan dan peternakan hewan kurban di Pemalang.
Kepala seksi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner dinas peternakan Pemalang, Indri Agustiani, Jumat 10 Juli 2020, mengatakan, dari hasil monitoring sejauh ini belum menemukan penjual atau peternak yang tidak memenuhi syarat.
“Karena sudah tiap tahun kita lakukan, alhamdulillah memenuhi syarat semua, baik kandang, umur hewan qurban, dan pakan sudah sesuai aturan yang berlaku, ” ujarnya.
Rencananya dalam minggu ini Dinas Pertanian juga kembali melakukan pemantauan ke penjual-penjual hewan kurban musiman di wilayah perkotaan.
“Untuk yang penjual musiman kita cek kesehatan hewannya, bersama tim melibatkan dokter juga, ” ungkapnya.
Menurutnya, penyakit yang kerap ditemui pada hewan kurban yakni cacing hati. Dinas Peternakan mengantisipasi dengan memberikan obat yang bisa menekan atau menghentikan perkembangan cacing hati pada hewan ternak.
“Kita kasih obat yang 10 hari maksimal sudah bekerja menghentikan cacing pita, maka dari itu jauh-jauh hari kita sudah lakukan pengecekan, ” ungkapnya.
Sentra hewan ternak sendiri yang tiap tahunnya menyuplai kebutuhan kurban ada di Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang dan Kebagusan, kecamatan Ulujami.
“Berdasarkan pantauan untuk tahun ini sepertinya ada penurunan, karena pandemi Covid-19 yang kaitanya mungkin dengan daya beli masyarakat, ” ujarnya.
Kepada masyarakat Pemalang yang akan membeli hewan kurban, Indri memberikan beberapa panduan.
” Untuk ternak besar, Sapi atau kerbau baiknya yang berumur diatas 2 tahun, bisa dilihat dari giginya sudah keluar atau belum, sehat secara fisik, kalau dari pemerintah menganjurkan yang jantan. Meskipun dalam aturan agama bisa juga yang betina, kenapa yang jantan kaitannya dengan regenerasi hewan ternak terutama menjaga populasi pada indukan betina produktif, ” pungkasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman