PUSKAPIK.COM, Slawi – Mengaku sebagai dukun yang dapat mengambil susuk dan membersihkan aura negatif, Ahmad Saefudin (34), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal malah mencabuli seorang wanita yang baru dikenalnya. Tersangka diamankan Petugas Satreskrim Polres Tegal setelah korbannya, IIM (40), warga Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, saat ungkap kasus di Polres Tegal, Senin siang, 13 Juli 2020, menjelaskan, pencabulan berawal dari perkenalan tersangka dengan korban di sebuah acara pada 16 Mei 2020 lalu. Saat itu tersangka tertarik dengan kecantikan korban.
Tersangka pun mencari cara agar dapat berkenalan dengan korban. Kemudian, tersangka mengarang cerita bahwa dalam tubuh korban terdapat susuk dan aura negatif yang harus dibersihkan agar tidak membahayakan nyawanya.
Baca Juga
“Kamu ada pengaruh benda ghaib, kalau tidak dikeluarkan maka akan bahaya,” ujar AKP Heru Sanusi menirukan penuturan tersangka.
Tersangka yang mengaku sebagai dukun, menawarkan kepada korban untuk membersihkan susuk dan aura negatif di tubuhnya. Syaratnya, harus melakukan ritual rukiyah dan melakukan mandi kembang, air sirih, garam krosok dan minyak istambul. Karena percaya, korban menuruti permintaan tersangka.
“Jadi, modus tersangka sebagai dukun palsu yang meminta korban melakukan ritual rukiyah dengan mandi kembang bersama tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Saat ritual tersebut, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk menyetubuhi korban. Dalam penyelidikan terungkap, pencabulan dilakukan tersangka sebanyak dua kali di rumah korban. Mirisnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan di depan anak korban yang masih kecil.
“Persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali di rumah korban. Dan itu dilakukan di depan anak korban yang masih kecil,” kata Heru Sanusi.
Tersangka mengakui semua perbuatannya. Namun dirinya sempat membela diri bahwa persetubuhan dilakukan atas dasar saling suka. Menurut tersangka, korban yang berstatus janda menurut saat diminta melakukan ritual karena ingin bebas dari pengaruh susuk. Kedok tersangka terbongkar setelah korban yang sadar diperdaya melapor ke polisi.
“Iya saya memang menyetubuhi dia (korban). Tapi itu sadar karena korban minta diobati,” katanya.
Belakangan diketahui, tersangka tidak memiliki keahlian apapun untuk membersihkan susuk dan aura negatif. Semua hanya akal-akalan tersangka. Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kain longdress, kain sarung, sebuah gunting dan sebuah baskom plastik yang digunakan untuk proses ritual.
“Akibat perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan pasal 289 dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” kata Kasat Reskrim.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga