PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Setelah pemberlakuan new normal di tengah pandemi Covid-19, Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pekalongan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2020/2021 secara online atau daring. Tujuannya adalah untuk menghindari siswa terpapar virus corona.
Salah satu sekolah yang menerapkan MPLS daring adalah SMA Negeri 4 Kota Pekalongan yang berlokasikan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kuripan Kidul, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Kepala SMAN 4 Kota Pekalongan, Yulianto Nurul Furqon mengatakan, sistem daring dalam MPLS sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan untuk menghindari segala kemungkinan berkaitan dengan penularan Covid-19. Pihaknya menerapkan MPLS daring melalui aplikasi Microsoft Teams yang nantinya para siswa baru dapat mengaksesnya melalui link yang diberikan oleh pihak sekolah.
Baca Juga
“Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Pekalongan belum mengizinkan satuan pendidikan melaksanakan MPLS maupun KBM secara tatap muka, sehingga kami menerapkan via daring menggunakan aplikasi Microsoft Teams yang link akunnya dibagikan kepada siswa agar dapat terhubung (login) ke aplikasi tersebut,” kata Yulianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin siang, 13 Juli 2020.
Yulianto menjelaskan, kegiatan MPLS dilaksanakan selama tiga hari, mulai 13-15 Juli 2020 untuk mengenalkan siswa baru tentang lingkungan sekolah dan kebiasaan pembelajaran di SMA Negeri 4 Kota Pekalongan, mulai dari pengenalan bapak/ibu guru wali kelas, guru-guru mata pelajaran, dan lain sebagainya. Untuk mendukung kelancaran kegiatan MPLS dan KBM daring , lanjut Yulianto, pihak sekolah memberikan kuota internet secara gratis kepada siswa-siswinya.
“SMA Negeri 4 Pekalongan memberikan kuota kepada siswa. Kuota diberikan dalam jumlah yang sama untuk seluruh provider, khusus siswa baru akan diberikan berupa kartu perdana beserta kuota yang telah dibagikan ketika pendaftaran ulang pada 1-8 Juli 2020 kemarin,” kata Yulianto.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Ahmad Husni, menjelaskan pembelajaran dengan model tatap muka di satuan pendidikan baru bisa dimulai ketika Kota Pekalongan sudah zona hijau. Artinya, jika sudah tidak ada lagi kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.
“Karena Kota Pekalongan belum zona hijau, maka pembelajaran dengan tatap muka belum bisa dimulai. Saat Kota Pekalongan sudah zona hijau, kemudian wali kota mengeluarkan keputusan pembelajaran tatap muka diperbolehkan, satuan pendidikan mulai mengajukan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekalongan dan menyiapkan sarana prasarana serta prosedur untuk menjalankan pembelajaran tatap muka sesuai new normal,†kata Husni, belum lama ini.
Husni menegaskan pula bahwa proses pembelajaran secara tatap muka di satuan-satuan pendidikan ketika sudah dinyatakan zona hijau ini tidak dilaksanakan secara serentak, melainkan secara berjenjang. Dimulai dari jenjang lebih tinggi.
Misalnya di jenjang pendidikan dasar, dimulai dari jenjang SMP dan kejar paket A. Setelah berjalan dua bulan dan hasil evaluasi itu baik, maka bisa dilanjutkan ke jenjang SD. “Setelah berjalan dua bulan lagi dan hasil evaluasinya baik atau tidak ada hal yang membahayakan jenjang TK/PAUD dibuka. Itu pun prosedurnya ketat,” kata Husni.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga