PUSKAPIK.COM, Pemalang– Pembunuhan sadis dengan mayat terbungkus karung yang dibuang ke sungai di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang April lalu, memasuki babak baru.
Informasi yang dihimpun Kamis 16 Jul 2020, Sidang perdana perkara pembunuhan menghebohkan itu, digelar Rabu 15 Juli kemarin di Pengadilan Negeri Pemalang.
Sidang dengan majelis hakim Laily Fitria, Mas Hardi Polo, dan Ribka Novita Bontong ini, diawali dengan mendatangkan terdakwa, Priska Dwi Saputra (29), dilanjutkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahruroji.
Baca Juga
Dari surat dakwaan yang dibacakan, diketahui motif terdakwa dalam pembunuhan sadis tersebut lantaran sakit hati kepada korban, Siti Rahayu, yang juga mertua terdakwa Dwi Saputra, karena dianggap ingin memisahkan rumah tangga terdakwa dan anaknya, Dwi Hartiani.
Selain itu terkuak fakta lainnya yakni, dalam upaya menghabisi nyawa korban dan membuangnya ada peran beberapa rekan terdakwa.
Dari hasil visum Puskesmas Kebandaran, diketahui terdapat luka robek di leher korban sepanjang 25 Cm dengan kedalaman 5 Cm, dan penyebab utama kematian korban adalah putusnya dua pembuluh darah kanan dan kiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa diancam pidana dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhanp berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Fahruroji menyampaikan, sidang selanjutnya akan digelar tanggal 29 Juli 2020.
“Selanjutnya agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk mendatangkan keluarga korban, “ujarnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga