Bupati Tegal Tegur Pegawai Langgar Protokol Kesehatan

Bupati Tegal, Umi Azizah, mengingatkan salah satu pegawai yang kurang benar memakai masker saat melakukan sidak protokol kesehatan, Kamis, 16 Juli 2020. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Bupati Tegal, Umi Azizah, berkomitmen seluruh jajarannya dari tingkat pemeritnahan desa, kecamatan hingga tingkat pemerintahan daerah mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Umi Azizah melakukan inspeksi ke sejumlah Kantor Kecamatan dan Balai Desa.

Menurut Umi, sidak ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya terus meningkat. Ia tidak ingin, lingkungan kantor di pemerintahan berkembang menjadi klaster baru penularan virus corona. Harus menjadi contoh baik disiplin penerapan protokol kesehatan, sejalan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

“Jangan sampai lingkungan kantor di pemerintahan berkembang menjadi klaster baru penularan virus corona,” kata Umi saat sidak di Kantor Kecamatan Balapulang, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Dalam sidaknya, Umi mendapati sejumlah pejabat yang tidak mengenakan masker seperti di Kantor Kecamatan Dukuhwaru dan Kantor Kecamatan Lebaksiu. Sedangkan di Balai Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Umi menjumpai ada warganya yang masuk ke kantor desa tidak mengenakan masker.

“Sangat disayangkan masih ada pegawai tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal sudah banyak contoh kasus penularan Covid-19 terjadi di lingkungan kantor. Kita harus waspada, saling mengingatkan penggunaan masker ini sebagai adaptasi kebiasaan baru,” katanya.

Umi menekankan pegawai di bagian pelayanan publik harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan karena memiliki intensitas interaksi dengan warganya cukup tinggi, maka perlindungannya pun harus ekstra dengan menambah pemakaian sarung tangan dan perisai muka transparan.

Umi meminta pegawai di kecamatan dan di desa juga harus berani menegur jika ada warganya masuk ke kantor tidak memakai masker.

“Berikan maklumat larangan masuk ke kantor bagi warga yang tidak memakai masker, sampaikan pula mereka juga tidak akan dilayani petugas,” ujar Umi.

Sementara saat sidak di Kantor Kecamatan Pagerbarang, Bupati justru tidak melihat adanya sarana cuci tangan yang seharusnya tersedia di depan kantor. Bahkan ada jerigen penampungan air untuk cuci tangan bantuan dari Korpri Kabupaten Tegal masih terbungkus rapi di dalam plastik.

“saat ini pemerintah pusat tengah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Diharapkan, sebelum sanksi tersebut diberlakukan, dari unsur pejabat dan staf di pemerintahan sudah harus mengawalinya terlebih dahulu,” katanya.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!