PUSKAPIK.COM, Tegal – Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV /Aids Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanggulangan HIV / Aids.
Itu disampaikan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono pada Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Tegal atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanggulangan HIB / Aids, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis, 16 Juli 2020.
“Raperda tentang Penanggulangan HIV dan Aids di kota Tegal dibentuk untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan HIV dan Aids di kota Tegal secara terpadu dan berkelanjutan,†kata Dedy Yon.
Dedy menyampaikan, ia akan mengembangkan kerja sama dan peran serta lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat peduli Aids secara terpadu dan berkesinambungan. Atas dasar hal-hal tersebut dan demi kepastian hukum, maka perlu ditetapkan peraturan daerah kota Tegal tentang penanggulangan HIV / Aids.
Dedy Yon menegaskan, sebelumnya upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan Aids di Kota Tegal telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan kota Tegal maupun pihak swasta/lembaga swadya masyarakat, namun hasilnya belum maksimal. Masyarakat masih trauma terhadap penderita HIV / Aids dan diskriminasi terhadap penderita HIV / Aids masih sering terjadi.
“Hak-hak penderita terhadap pengobatan dan perawatan belum mendapatkan perhatian semestinya serta alokasi dana untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan Aids masih terbatas,” ujar Dedy Yon.
Ia berharap, nantinya dengan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV / Aids ini ditetapkan, bisa menjadi regulasi dan landasan hukum bagi Pemkot Tegal dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
“Harapan saya, dengan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV / Aids ini ditetapkan, bisa menjadi regulasi dan landasan hukum bagi Pemkot Tegal,” kata Dedy
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman