PUSKAPIK.COM, Batang- Untuk bisa menjadi bagian dari konsorium pengelolaan Kawasan Industri Terpadu ( KIT) yang menjadi tujuan relokasi industri asing, Bupati Batang, Wihaji, mengubah badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Sendang Kamulyan dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
Wihaji menyebut, peralihan badan hukum ini berdasarkab Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dengan perda ini sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD diharapkan tata kelola perusahaan bisa lebih baik yang menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Wihaji pada rapat paripurna persetujuan DPRD Batang, Senin 20 Juli 2020.
Baca Juga
Berdirinya Kawasan Industri Terpadu (KIT) lanjutnya, Pemkab jangan jadi penonton. Maka penyesuaian rencana bisnis. Perumda aneka usaha Kabupaten Batang diproyeksikan untuk pengembangan kawasan industiri.
“Pemkab berupaya agar Perumda bisa menggerakkan dan mengembangkan kepemilikan dengan ekspansi usaha di bidang jasa di kawasan industri terpadu. Kita mempersiapkan direksi yang kredibel dan profesional,” ujar Wihaji.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga