PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban untuk Hari Raya Idhul Adha 1441 H, akhir Juli mendatang. Senin 20 Juli 2020, Pemkot terbitkan Surat Edaran Walikota Nomor 450/1688/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).
“Mengingat masih pandemi Covid-19, diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19,†kata Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz.
Disampaikan Saelany, dalam edaran pelaksanaan kegiatan kurban meliputi penjualan dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan new normal.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor risiko.
“Faktor risiko seperti interaksi antar-orang pada saat kurban, perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kurban, dan status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas. Saya mengimbau dan menginformasikan kepada takmir/panitia kurban se-Kota Pekalongan agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif. Ternak sebelum dipotong sebaiknya diistirahatkan dan dipuasakan minimal 12-24 jam,†imbau Saelany.
Pelaksanaan kurban dimitigasi, seperti saat penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, pemeriksaan kesehatan awal (screening), dan penerapan higiene dan sanitasi.
“Pada saat penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari walikota atau dinas terkait. Pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, seperti jaga jarak fisik (physical distancing) dan menerapkan higiene personal,†papar Saelany.
Selanjutnya, untuk screening dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan thermogun oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield), setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat pemotongan, dan panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.
“Setiap orang di tempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi dan menghindari berjabat tangan atau kontak langsung,†pungkas Saelany.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman