Pemkot Pekalongan Menangkan Gugatan Perdata Ruko Sri Ratu
- calendar_month Sen, 20 Jul 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Pihak Pemkot Pekalongan memberikan pembebasan uang sewa atas bangunan-bangunan tersebut kepada PT Jasa Mas Graha Utama untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung 4 November 1989 sampai dengan 4 November 2019 sebagai kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun pertokoan komplek batik plasa tersebut.
“Jadi PT Jasa Mas Graha Utama yang mempunyai hak sewa dalam jangka waktu 30 tahun tersebut mengoperkan hak sewa bangunan sebanyak 39 ruko dan atrium convention hall tersebut kepada pihak lain,†terang Rofieq.
Rofieq mengungkapkan, setelah berakhirnya hak sewa pada tanggal 4 November 2019, pihak PT Jasa Mas Graha Utama menyerahkan seluruh bangunan-bangunan yang disewanya kepada Pemkot Pekalongan sebanyak 39 ruko dan Atrium Convention Hall.
“Karena bangunan-bangunan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkot, maka para penyewa yang sudah habis masa sewanya apabila ingin memperpanjang sewanya harus dengan pihak Pemkot Pekalongan,†jelas Rofieq.
Ternyata dari penyewa sejumlah 39 ruko tersebut ada 25 orang yang memperpanjang sewanya dan ada 6 orang yang tidak memperpanjang sewa dan akan segera ditertibkan, serta 9 penyewa yang melakukan gugatan ke PN Pekalongan dengan tuntutan agar Pemkot Pekalongan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada penyewa yang telah habis masa sewanya yaitu pada 4 November 2019.
“Dari 9 perkara yang masuk ke pengadilan tiga perkara sudah kami selesaikan, tiga perkara tersebut sudah diputus oleh majelis hakim PN Pekalongan dengan amar putusan tidak diterimanya gugatan tersebut dan masih ada 6 perkara yang masih dalam proses,†beber Rofieq.
- Penulis: puskapik




























