Pemkot Pekalongan Menangkan Gugatan Perdata Ruko Sri Ratu
- calendar_month Sen, 20 Jul 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Rofieq menambahkan, penggugat juga menuntut agar Pemkot Pekalongan tidak melakukan tindakan apapun termasuk mendatangi objek sengketa, melakukan teror terhadap penggugat selaku penyewa dan tidak boleh melakukan pengosongan terhadap objek sengketa namun tuntutan tersebut oleh majelis hakim juga ditolak.
“Langkah dari Pemkot Pekalongan dalam waktu dekat akan segera menertibkan 6 orang yang tidak memperpanjang sewa dan para penggugat yang gugatannya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekalongan secepatnya,†pungkas Rofieq.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























