PUSKAPIK.COM, Slawi – Petugas gabungan PT KAI Daop 5 Purwokerto, Satpol PP Kabupaten Tegal, Kodim 0712/Tegal dan Polres Tegal, menertibkan pasar burung liar yang selama ini menempati perlintasan kereta api di desa Banjaran, Kabupaten Tegal, tepatnya di emplasemen ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna,Kabupaten Tegal, Kamis siang, 23 Juli 2020.
Setiap hari Jumat, lokasi tersebut menjadi pasar burung dadakan yang dipenuhi ribuan orang untuk bertransaksi jual beli burung kicauan.
PT KAI Daop 5 Purwokerto mulai hari ini, Kamis, 23 Juli 2020, akan melarang aktifitas jual beli di jalur kereta api tersebut, karena dinilai membahayakan keselamatan orang maupun perjalanan kereta api. Pasalnya, jalur itu merupakan jalur kereta api aktif yang kerap dilalui kereta api dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, menjelaskan, sesuai Undang-undang Perkeretaapian, disebutkan ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
“Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU no.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur kereta api yang tertutup untuk kepentingan umum,” kata Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, dalam Pasal 199, mengatur juga mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Jadi jelas bagi yang melanggar bisa dikenai pidana,” ujar Supriyanto.
Menurut Supriyanto, secara bertahap PT KAI mulai mengoperasikan beberapa perjalanan KA-KA Penumpang serta KA Barang. Di Wilayah Daop 5 Purwokerto, sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks. Baik yang berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat – Sabtu – Minggu. Serta 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan, yang berjalan setiap hari.
Kepala Satpol PP kabupaten Tegal, Suharianto, mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah PT KAI. Ini demi keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan diri masyarakat, sehingga masyarakat dilarang melakukan aktifitas apapun di sepanjang jalur Kereta Api termasuk berjualan maupun beraktifitas lainnya di jalur Kereta Api.
“Yang selama ini dilakukan oleh masyarakat, agar tidak dilakukan lagi.
Demikian pula di tempat yang lain. Sebab, sebagaiman diketahui, Kereta api tidak bisa di rem dan berhenti mendadak, sehingga akan mebahayakan masyarakat yang melakukan aktifitas di jalur KA,” kata Suharianto
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga