PUSKAPIK.COM, Pemalang – Muculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di lingkungan DPRD Pemalang, baru baru ini mewajibkan seluruh anggota DPRD dan istri serta pegawai sekretariat harus menjalani swab test.
Untuk kedua kalinya, Gugus Tugas Penaganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang memfasilitasi seluruh Anggota DPRD Pemalang dan pegawainya untuk melakukan swab di halaman Gedung DPRD Pemalang, Senin 27 Juli 2020.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pemalang, Abdul Latif, membenarkan swab ini adalah bagian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan DPRD Pemalang. Bahkan tiga hari lalu, sebagian sudah menjalani swab di tempat yang sama.
Dikatakan Latif, adanya klaster DPRD Pemalang, melalui undangan resmi yang dilayangkan pihak Sekwan mewajibkan seluruh anggota dewan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS harus mejalani uji swab agar penyebaran virus tersebut bisa terdeteksi.
“Ya benar, semuanya wajib ikut swab. Namun untuk yang kemarin sudah ikut swab ya hari ini tidak, tapi yang belum itu wajib,” kata Latif.
Gedung DPRD Pemalang menjadi klaster baru penyebaran Covid 19 setelah dua orang anggota dewan dengan inisial UMR dari Fraksi Partai Golkar dan NH dari Fraksi PKB terkonfirmasi positif Covid-19, keduanya telah menjalani karantina dan perawatan di rumah sakit.
Dari penyebaran itu, pihak pihak yang diketahui pernah melakukan kontak langsung sudah dilakukan uji swab dan melakukan karantina mandiri sambil menunggu hasil uji swab tersebut.
Sampai hari ini Senin 27 Juli 2020, kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang sebanyak 87 orang yang dinyatakan positif Covid-19, 45 orang dinyatakan sembuh, 38 orang masih dirawat 38 dan 4 orang meninggal dunia. Namun demikian, dari jumlah itu terdapat 16 orang bukan asli penduduk Pemalang.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
Berita Lainnya :
