PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dinperpa) Kota Pekalongan terus mengoptimalkan pengawasan penjualan hewan kurban. Sebagai upaya untuk melindungi warga dari hewan yang bermasalah, Dinperpa mengingatkan bagi para penjual ternak agar melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atas ternaknya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan, Ilena Palupi menyampaikan bahwa kewajiban penyertaan SKKH bagi hewan merupakan aturan yang bertujuan untuk memberi perlindungan bagi masyarakat, lingkungan serta ternak itu sendiri. Lebih lanjut Ilena menerangkan, Dinperpa berupaya semaksimal mungkin dalam memeriksa hewan kurban di wilayah Kota Pekalongan agar terbebas dari penyakit berbahaya, di antaranya cacing hati, antraks, dan penyakit menular lainnya.
“SKKH sendiri harus dimiliki pedagang hewan kurban untuk memastikan bahwa hewan kurban yang mereka jual itu benar-benar layak jual atau kondisinya benar-benar sehat, sehingga pedagang untung dan konsumen juga tidak dirugikan,” kata Ilena usai mengisi kegiatan sosialisasi pemeriksaan hewan kurban bersama tim KKN IPB, belum lama ini.
Ilena menjelaskan, hingga saat ini tim Dinperpa Kota Pekalongan yang dilengkapi dengan tenaga dokter hewan profesional terus menggiatkan pemeriksaan hewan kurban di sejumlah tempat penjualan yang ada di Kota Pekalongan. Dari hasil pantauan tersebut, belum ditemukan hewan yang tertular penyakit berbahaya.
Bagi para pembeli hewan kurban, Ilena berpesan agar menanyakan SKKH terlebih dahulu dan lebih teliti memilih hewan kurban serta mencermati tips-tips mengetahui seekor hewan kurban itu bisa dipastikan sehat. Masyarakat yang akan berkurban diimbau agar memilih hewan kurban yang sehat berdasarkan hasil pemeriksaan Petugas Kesehatan Hewan. Selain itu, Ilena menekankan kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk tetap menjaga kesehatan dalam situasi pandemi Covid-19, seperti tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan, serta menjaga jarak aman.
“Penjualan hewan kurban kini mulai ramai. Oleh karena itu, kami akan mengoptimalkan pengawasan terhadap hewan kurban dengan menerapkan para pedagang harus memiliki SKKH. Tim dari Dinperpa sendiri sudah dilengkapi tenaga paramedik dokter hewan yang bisa menerbitkan SKKH. Selama pantauan kami di lapangan, alhamdulillah tidak ditemukan penyakit hewan yang strategis, hanya ditemukan penyakit ringan seperti hewan yang mengalami sakit mata dan gatal-gatal namun sudah langsung kami obati agar tidak menular ke hewan ternak lainnya sehingga pada saat hari penyembelihan bisa dipastikan sehat,” kata Ilena.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M