PUSKAPIK.COM, Slawi – ‎‎Empat pelaku pengedar uang palsu diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Tegal. Mereka diringkus di tempat yang berbeda.
Keempatnya adalah Abdul Rizal, 25 tahun, warga Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta; Rinto Wijoyo, 37 tahun, warga Desa Mangunsaren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal; Khoirul Umam, 37 tahun, warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal; dan Saepulah, 20 tahun, warga Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.
Kepala‎ Satreskrim Polres Tegal Ajun Komisaris Polisi Heru Sanusi mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda pada 6 dan 7 Juli 2020.
Baca Juga
“Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kramat, Talang dan Balapulang, Kabupaten Tegal,” kata Heru kepada puskapik.com, Selasa siang, 28 Juli 2020.
Heru menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini bermula dari pengejaran pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat berhasil ditangkap, mereka ternyata juga kedapatan memiliki uang palsu. ‎
“Jadi awalnya dari pengungkapan kasus Curanmor. Ternyata para pelakunya juga memiliki uang palsu saat penggeledahan,” kata Heru Sanusi.
Dari tangan pelaku ‎Abdul Rizal, didapatkan barang bukti uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp 100 ribu. Kemudian dari pelaku Rinto Wijoyo disita 44 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya dari pelaku Khoirul Umam dan Saepulah diamankan uang palsu sebanyak 101 lembar pecahan Rp 100 ribu.
“‎Mereka mendapatkan uang palsu dengan cara membeli. Beli satu juta mendapat Rp 10 juta uang palsu. Modus mengedarkannya dibelanjakan di pasar dan toko-toko kecil, dari situ mereka mendapat kembalian,” beber Heru.
‎Heru mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku pembuat uang palsu yang diedarkan. Secara kualitas, dia menyebut uang palsu yang dibuat masih tergolong mudah untuk dikenali ketidakasliannya.
“Penjualnya masih kami buru. Kami belum bisa mengungkapkan identitasnya. Yang jelas, ada di wilayah Jawa Tengah,” kata Heru.
‎Heru menambahkan, seluruh pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2, dan pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya penjara maksimal15 tahun‎. “Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor. Jadi mereka juga akan dijerat pasal 363 tentang pencurian,” ujar dia.
Sementara itu, salah satu pelaku, A‎bdul Rizal mengaku sudah dua kali membeli uang palsu dari seorang kenalannya. Harganya Rp 3.000.000 untuk setiap kelipatan 10 juta uang palsu. Selanjutnya digunakan untuk membeli makanan dan rokok di warung-warung.
“Saya beli uang palsu dari teman harganya tiga juta untuk sepuluh juta uang palsu,” ucapnya.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga