Pembunuh Sadis Pasutri di Tegal Mengaku Tersinggung dan Sakit Hati
- calendar_month Sen, 3 Agu 2020

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang (tengah) menunjukan barang bukti saat merilis ungkap kasus pembunuhan pasagan suami istri, Senin siang, 3 Agustus 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Usai membantai pasutri pengusaha pulsa dan handphone itu, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Tersangka akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal sekita pukul 06.00 Rabu pagi, 29 Juli 2020.
“Tersangka ditangkap pihak Polres sekita pukul 6 pagi selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Iqbal.
Iqbal mengungkapkan, pembunuhan sadis ini dilatarbelakangi bisnis pengembangbiakan burung love bird antara korban dan tersangka senilai Rp 50.000.000. Bisnis yang sudah berjalan sekitar tiga tahun awalnya lancar dan meraup keuntungan. Namun, seiring harga burung love bird yang terus merosot, tersangka tak dapat membayar ke korban. Saat ditagih tersangka pun kalap dan emosi.
“Jadi motifnya ada kerjasama tentang pengembangbiakan burung love bird. Pada proses kerjasama ini ada keterlambatan pembayaran dan penagihan sehingga pelaku langsung emosi dan kalap,” terang Iqbal.
Tersangka Ade Setiawan dalam pengakuannya mengatakan ia mengaku khilaf. Awalnya ia berniat membunuh korban Citrawati karena kerap menghina dirinya dan istrinya. Bahkan Citrawati kerap menuduh dirinya tidak jujur dan menyebutnya maling.
“Saya khilaf. Karena dia menuduh saya dan menghina istri saya. Dituduh tidak jujur dan disamakan maling,” ujar tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni golok, bensin, sepeda motor , tas punggung dan jaket milik tersangka yang masih terdapat bercak darah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang.
- Penulis: puskapik




























