PUSKAPIK.COM, Slawi – Sebanyak 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal dalam operasi Sikat Jaran Candi 2020 selama bulan Juli 2020. Para tersangka yang terdiri dari beberapa kelompok itu ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Tegal.
“Mereka merupakan jaringan dari beberapa kelompok. Ada yang dari Tegal dan sejumlah daerah lain,” kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, saat rilis ungkap kasus di Polres Tegal, Selasa siang, 4 Agustus 2020.
Para tersangka ini, lanjut Iqbal, sudah puluhan kali menggasak sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Tegal. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir di warnet, toko dan halaman rumah. Modusnya bermacam-macam, ada yang menggunakan kunci leter T, merusak kunci serta ada yang mendorong sepeda motor yang tidak terkunci stang.
Baca Juga
“Mereka ini sudah puluhan kali melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Tegal. Ini ada barang bukti kunci leter T yang dipakai tersangka untuk mencuri. Ada juga yang dengan cara merusak dan mendorong,” terang Iqbal.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kata Iqbal, para tersangka bekerja berkelompok minimal 2 orang. Mereka saling berbagi peran. Ada yang menjadi eksekutor ada juga yang mengawasi suasana. Untuk menghindari endusan Polisi para tersangka menjual motor hasil curian ke penadah di desa-desa yang jauh dari perkotaan.
“Mereka ini menjualnya dibawah harga pasaran ya. Ada yang 2 juta ada 3 juta,” jelas Kapolres
Selain meringkus 13 tersangka, Polisi juga mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatan, serta barang bukti lainnya yakni kunci leter T, STNK dan sebuah Handphone.
“Semua barang bukti motor nanti akan kita cek siapa pemiliknya. Kalau sudah jelas akan kita kembalikan ke si pemilik,” kata Iqbal
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga