PUSKAPIK.COM, Batang – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK), Jumat 7 Agustus 2020, menuntut kejelasan tanah kas desa yang diduga dijual-belikan oleh mantan Kades Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Batang.
Koordinator demo, Ihzam Nur Salam, mengatakan, masyarakat meminta kejelasan dan penjelasan proses hukum yang dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (GNPK- RI) Kabupaten Batang, tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah kas desa.
“Kita sudah layangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi atas dugaan tindak pidana korupsi ini pada 30 Januari 2019, sudah 500 hari lebih progres hasilnya sangat mengecewakan,” kata Ihzam Nur Salam.
Ia juga mengungkapkan kekecewaanya karena Kejaksaan Negeri Batang, mengambil kesimpulan dari penyelidikan Inspektorat Batang.
“Inspektorat Kabupaten Batang menyatakan tanah yang dijual belikan itu bukan milik kas desa tetapi milik pribadi,” ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa tanah persawahan dengan luas 43 hektare terbukti secara hukum dan tercatat di desa sebagai tanah kas desa.
“Oleh karena itu kita pertanyakan permaslahan ini, dasarnya apa Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Batang menyatakan sebagai tanah verponding milik Joko Karyo,”Kata Ihzam Nur Salam.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Batang sudah melayangkan surat kepada pelapor bahwa tim penyelidik belum menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami sudah melakukan permintaan keterangan ke berbagai pihak. Salah satu poinnya tanah tersebut belum tercatat sebagai aset desa,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat bisa membuktikan dengan data bukti pendukung bahwa tanah yang diperjual belikan adalah tanah kas desa.
“Penyelidikan tidak mutlak bethenti begitu saja. Sepanjang ada bukti baru, bisa dibuka kembali yang untuk mendukung pembuktianya,” katanya.
Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman