PUSKAPIK.COM, Slawi – Seorang Kakek diamankan Satreskrim Polres Tegal, karena mencabuli anak perempuan di bawah umur. Korban WBA yang baru berusia 6 tahun merupakan tetangga kakek bejat itu.
Tersangka Rano (70), ditangkap di rumahnya di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Kepada penyidik tersangka mengakui mencabuli korban sebanyak satu kali pada bulan Juli 2020.
“Mung tak tempel-tempelna tok ora tak apak-apakna,” kata Tersangka dalam logat bahasa Tegal, saat gelar rilis ungkap kasus di Polres Tegal, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca Juga
Dalam penyelidikan terungkap, modus tersangka dengan cara membujuk korban. Saat itu sedang bermain di depan rumah tersangka. Kakek itu lalu mengajak korban masuk ke rumahnya dengan iming-iming uang sebesar Rp. 2.000 serta akan dibuatkan mainan.
“Korban dengan pelaku ini tetangga. Saat itu korban dibujuk dengan uang Rp. 2.000 dan akan dibuatkan mainan kayu,” kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.
Terbongkarnya perbuatan tersangka bermula dari penuturan korban kepada ibu kandungnya. Tersangka yang merupakan buruh serabutan kini harus mendekam di rutan Bratawirya Polres Tegal. Ia dijerat undang-undang perlindungan anak.
“Tersangka ini kita jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2017 ancamannya 15 tahun,” terang Iqbal.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga