Bawaslu Pemalang Temukan Dugaan Pelanggaran Kinerja PPDP Pilkada

FOTO/PUSKAPIK/BAKRIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang, menemukan beberapa temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pelaksanaan Pilkada yang akan digelar Desember mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Pemalang, Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Sudadi, kepada puskapik.com, Senin 10 Agustus 2020. Menurutnya dugaan pelanggaran tersebut terkait teknis pelaksanaan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Ada banyak, antara lain, PPDP dalam menjalankan tugas Coklit menyerahkan kepada orang lain. PPDP tidak menempelkan stiker hasil Coklit di rumah warga, lalu PPDP tidak mencoklit secara langsung ke rumah warga, ” ungkapnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Menurut Sudadi, tahapan Coklit adalah salah satu tahapan krusial dalam pilkada. Hampir dipastikan pada setiap gelaran pemilu Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi masalah yang sangat serius dan selalu menjadi obyek gugatan pada perselisian hasil pemilu di MK.

Bawaslu mengawasi semua proses Coklit secara langsung dan melekat terhadsp petugas pemutakhiran daftar pemilih di setiap TPS agar nantinya diperoleh data pemilih yg akurat, mutakhir dan komperehensif.

“Kami juga melibatkan peran masyarakat dalam pengawasan tahapan Pilkada dengan membuka posko pengaduan pemutakhiran data disetiap kecamatan dan desa se-Kabupaten Pemalang, “katanya.

Puskapik.com mengkonfirmasi terkait temuan Bawaslu kepada Ketua KPU Pemalang, Mustagfirin. Menurutnya PPDP sudah menjalankan kinerja sesuai dengan tupoksinya dalam mekanisme Coklit.

” Insyaallah, PPDP dalam bekerja susai dengan tupoksi yang di tugaskan kepada mereka/ tidak boleh diwakilkan, PPDP harus mendatangi perwakilan keluarga (dor to dor) bila ada halangan bisa melalui video call, termasuk memberikan tanda Coklit atau stiker, ” ungkapnya.

Terkait dengan temuan, Mustagfirin menyerahkan hal itu kepada Bawaslu,termasuk menyarankan puskapik untuk menanyakan detail temuannya, baik nama PPDP dan asal desanya, agar KPU bisa mengkonfirmasi kebenarannya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!