PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan difasilitasi Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengatasi hukum aset Pemkot Pekalongan.
Koordinasi dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan jajaran OPD Pemerintah Kota Pekalongan.
Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, meminta Pemkot Pekalongan mempertahankan aset milik negara dan segera menyelesaikan semua permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 35 ayat (1) PP 40 Tahun 1996, Pasal 50 Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Baca Juga
“Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang bergerak milik negara/daerah, baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga, barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah, barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan,” kata Iwanuddin, Senin, 10 Agustus 2020.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Rofieq menjelaskan, dalam fasilitasi kali ini juga dibahas eks Pasar Banjarsari. Pemkot Pekalongan dengan pihak ketiga hingga saat ini belum bersepakat. Pihak ketiga masih bertahan dengan argumennya untuk mengajukan usulan ganti rugi berupa sejumlah uang untuk mengganti masa sewa yang belum selesai sampai 2032.
“Namun Pemerintah Kota Pekalongan menghendaki agar Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dikembalikan ke pemkot agar digunakan untuk membangun kembali Pasar Banjarsari,” kata Rofieq.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga