PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sempat tertunda diresmikan akibat pandemi Covid-19, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Pekalongan dijadwalkan bakal beroperasi pada Agustus 2020. Masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya akan dimudahkan dalam mengurus dokumen keimigrasian karena
UKK Kota Pekalongan menjadi perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang.
“Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Pekalongan yang berlokasikan di Jalan Majapahit Nomor 2 (eks Gedung Wanita Kota Pekalongan) awalnya akan di-launching bertepatan dengan Hari Jadi Kota Pekalongan pada awal April lalu, namun karena adanya pergantian Dirjen Imigrasi Kemenkuham dari Ronny F Sompie ke Jhoni Ginting, di tambah wabah Covid-19, maka ada perubahan jadwal.
“InshaAllah dalam waktu dekat ini, bulan Agustus ini akan bisa beroperasional dan siap digunakan untuk melayani keimigrasian. Namun, untuk tanggalnya kapan kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dirjen Imigrasi Pusat,” kata Supriono.
Supriono mengatakan, secara infrastruktur, baik tempat gedung, penunjang kesisteman, sarana dan prasarana hingga ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) telah siap 100% sejak April lalu. Pemerintah Kota Pekalongan terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kantor Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang membahas mengenai perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani oleh Walikota Pekalongan Saelany Machfudz yang sudah diajukan ke Kantor Dirjen Imigrasi Pusat.
“Untuk persiapan SDM-nya yang akan ditempatkan kerja di UKK tersebut pun sudah kami latih sejak Februari lalu. Adapun tenaga SDM yang akan melayani di UKK Imigrasi, Pemkot Pekalongan telah menyeleksi sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Terdiri dari 2 orang tenaga ASN, 3 orang non-ASN yang sudah direkrut pada akhir tahun 2019 lalu melalui seleksi online, 3 tenaga security (keamanan),” kata Supriono.
Menurutnya, dengan dioperasionalkannya UKK Kota Pekalongan, nantinya masyarakat Pekalongan dan sekitarnya tak perlu jauh-jauh lagi untuk membuat paspor atau mengurus masalah keimigrasian. Bahkan, untuk Izin Tinggal Orang Asing pun dapat dilayani di UKK Kota Pekalongan.
“Keberadaan UKK di Kota Pekalongan juga akan memudahkan masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya dalam mengurus dokumen keimigrasian seperti membuat paspor baru, perpanjangan dan kehilangan paspor serta melayani juga izin tinggal keimigrasian bagi orang asing. Nantinya disediakan 3 loket dalam UKK itu yakni 2 loket untuk kepengurusan paspor dan 1 loket untuk pelayanan orang asing,” kata Supriono.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M