Tekan Pernikahan Dini, Kota Pekalongan Sosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan

DinsosP2KB Kota Pekalongan menyosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang bertujuan untuk pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Remaja di Kota Pekalongan didorong untuk tidak menikah muda. Mereka bisa menjadi program pembangunan di era bonus demografi saat ini dengan membentuk keluarga berkualitas melalui Program Pendewasaan Usia Perkawinan.

“Dilatarbelakangi maraknya pemberitaan mengenai 240 kasus anak-anak remaja di suatu daerah di Indonesia yang mengajukan dispensasi menikah, kami ingin menyosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang bertujuan untuk pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga. Lebih spesifiknya untuk membentuk keluarga yang berkualitas dari segi fisik, mental, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, keterampilan serta keyakinan beragama,” kata Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) Kota Pekalongan, Sobirin usai mengisi kegiatan webinar Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan bagi PIK-R Masyarakat se-Kota Pekalongan, Senin siang, 10 Agustus 2020.

Menurut Sobirin, webinar yang menyasar para remaja melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di tingkat masyarakat (kelurahan dan kecamatan) serta petugas Penyuluh KB (PKB) di Kota Pekalongan itu bertujuan untuk menggencarkan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah berusia 16 tahun. Kegiatan ini sekaligus untuk menyukseskan Program Keluarga Berencana (KB) dengan taglinenya Dua Anak Cukup.

“Pernikahan usia dini tidak hanya menimbulkan masalah di bidang ekonomi dan sosial, tapi juga bidang kesehatan terutama kesehatan reproduksi. Hal ini dikarenakan dampak pernikahan usia dini begitu besar bagi kesehatan wanita. Wanita yang menikah pada usia dini mempunyai rentang waktu bereproduksi yang lebih panjang, sehingga berisiko terhadap penyakit reproduksi dan dimungkinkan juga dengan usia yang muda akan dimungkinkan banyak memiliki banyak anak jika tidak diimbangi dengan KB. Pernikahan usia dini juga dapat meningkatkan angka kematian ibu dan bayi, karena berisiko terhadap kehamilan dan persalinan yang tidak aman. Ibu hamil usia muda berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan seperti anemia, perdarahan, preeklampsi, abortus dan berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR,” kata Sobirin.

Berdasarkan data Dinsos-P2KB pada 2019, angka Pernikahan Usia Dini di Kota tercatat 300 pasangan. Karena itu, pihaknya terus berupaya keras agar angka tersebut dapat ditekan secara signifikan hingga 2021 mendatang. Remaja di Kota Pekalongan perlu dipersiapkan untuk menciptakan keluarga yang berkualitas dan mempersiapkan diri menjadi SDM yang unggul di era sekarang.

“Yang namanya remaja ini kan emosinya masih labil, belum banyak pengalaman, sehingga remaja ini perlu diarahkan agar bisa merencanakan masa depannya lebih baik. Fokus terhadap pendidikannya terlebih dahulu, jika usia mereka sudah cukup menikah dan sudah ditunjang berbagai persiapan baik mental, materi, psikis dan lain sebagainya bisa menikah di usia yang tepat, merencanakan masa kehamilan dan jarak memiliki anak minimal 3 tahun jaraknya,” kata Sobirin.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!