Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Pedagang Pasar Kena Tegur Bupati Tegal

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah beserta anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal melakukan giat operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional, Selasa 11 Agustus 2020.

Di lingkungan pasar, Umi mendapati banyak terjadi pelanggaran, terutama pedagang dan pembeli yang tidak mengenakan masker.

“Mereka yang kedapatan melanggar langsung kita kenai sanksi hukuman disiplin secara terukur,” kata Umi saat berada di Pasar Pepedan.

Sanksi hukuman disiplin tersebut, kata Umi, telah diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Sanksinya mulai dari yang terendah adalah teguran lisan, menyanyikan lagu nasional atau melafalkan sila Pancasila hingga sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar.

Akan tetapi, banyak pelanggar yang saat harus dijatuhi hukuman disiplin membersihkan lingkungan pasar lebih memilih push up. Menurut para pelanggar, hukuman fisik dengan berolahraga tersebut dinilai lebih ringan, mudah dan cepat.

“Pada giat operasi kali ini, pelanggaran protokol kesehatan lebih didominasi pengunjung pasar. Sementara pedagang sudah lebih displin mengikuti aturan yang ada, meski masih juga kita jumpai pedagang yang tidak mengenakan maskernya, padahal ada tapi hanya dikalungkan,” kata Umi.

Tak hanya masuk los di dalam pasar, melalui pengeras suara, Umi mengingatkan para pedagang dan pengunjung agar menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan di pasar.

Menurutnya, jumlah pasien konfirmasi di Kabupaten Tegal masih terus bertambah. Umi pun tidak menghendaki interaksi di lingkungan pasar berkembang menjadi klaster penularan baru.

“Di pasar ini banyak sekali orang yang datang dari berbagai latar belakang dan domisili bertemu. Ratusan bahkan ribuan orang bisa tumplek blek di sini dalam sehari. Kita pun tidak pernah tahu kondisi kesehatannya,” ujarnya.

Umi mengatakan, selain harus dilakukan pengetesan, langkah pencegahan lainnya adalah merubah perilaku warga pasar secepatnya, seperti mengenakan masker dan mencuci tangan. Para pedagang atau yang berbelanja bisa mematuhi aturan dan memahami cara mencegahnya agar tidak tertular virus corona.

“Caranya, menyampaikan informasi tentang Covid-19 ini secara terus-menerus lewat berbagai media komunikasi yang memungkinkan. Pada gilirannya nanti, mereka akan sadar akan kewajibannya melindungi diri sendiri dan orang lain,” kata Umi

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tegal Suspriyanti mengatakan, pihaknya melalui jejaring UPTD di masing-masing pasar terus menyampaikan pesan protokol kesehatan.

“Bahkan di awal pandemi, kami sudah membagikan masker kain kepada para pedagang maupun pengunjung yang kebetulan tidak mengenakan masker. Sarana cuci tangan pun kami siapkan di depan pintu masuk pasar,” kata Suspriyanti.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!