PUSKAPIK.COM, Slawi – Satreskrim Polres Tegal kembali mengungkap kasus asusila. Kali ini Junari, warga Dukuh Kalimiring, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal diamankan Satreskrim Polres Tegal karena mencabuli anak dibawah umur. Korban adalah WA (12) tidak lain merupakan tetangga tersangka.
Informasi yang dihimpun puskapik.com, Rabu 12 Agustus 2020, menyebut, kakek berusia 65 tahun tersebut ditangkap petugas di rumahnya setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Kepada penyidik tersangka mengakui mencabuli korban sebanyak dua kali dilakukan saat tersangka mandi di sungai.
“Lihat dia mandi di sungai jadinya saya tertarik,” kata Tersangka kepada puskapik.com, Selasa siang, 11 Agustus 2020.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi menjelaskan, pencabulan berawal saat tersangka melihat korban tengah mandi di sungai tak jauh dari rumahnya.
Tersangka awalnya hanya mengintip kemudian timbul hasrat seksualnya.Dalam penyelidikan terungkap, modus tersangka dengan iming-iming uang sebesar Rp. 2.000 dan Rp. 5.000 .
Terbongkarnya perbuatan tersangka bermula dari penuturan korban kepada Ibu kandungnya. Tersangka yang merupakan buruh serabutan kini harus mendekam di rutan Bratawirya Polres Tegal. Ia dijerat undang-undang perlindungan anak.
“Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun,” Kata Heru Sanusi.
Sebrlumnya diberitakan, seorang kakek diamankan Satreskrim Polres Tegal karena mencabuli anak perempuan yang masih ingusan. Korban WBA yang baru berusia 6 tahun merupakan tetangga pelaku.
Tersangka Rano (70) ditangkap di rumahnya di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Kepada penyidik tersangka mengakui mencabuli korban satu kali pada bulan Juli 2020.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga