Tongkol Beracun BPNT, Bukan Tanggung Jawab Dinsos Pemalang

Slamet Masduki, Kadinsos Pemalang, FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Sosial Pemalang menyatakan tidak bertanggungjawab terkait kualitas dan mutu komoditi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termasuk dalam kasus tongkol beracun yang menyebabkan puluhan warga dari 6 desa di Kecamatan Randudongkal.

Itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemalang, Slamet Masduki, Rabu 12 Agustus 2020. Menurutnya tanggung jawab pengawasan mutu komoditi BPNT ada di tingkat agen dan suplier.

“Untuk BPNT pengelolaan, penunjukan agen dan penggunaan anggaran ada di pihak bank dalam hal ini BNI. Sedangkan tugas kami sebatas koordinator tingkat kabupaten yakni perencanaan, penganggaran, termasuk pelaksanaan dan evaluasi, “ujarnya.

Slamet menegaskan, pengawasan Dinsos tidak termasuk soal kualitas atau mutu komoditi yang dibagikan dalam program BPNT. Alasannya secara teknis pengawasan tersebut membutuhkan tenaga ahli.

“Lalu, untuk E-warung atau agen ditugasi sebagai penyedia barang dan bertanggungjawab penuh terhadap harga dan kualitas. Agen bebas menentukan atau bekerjasama dengan pihak ke 3 atau suplier, ” kata Slamet.

Aturan teknis pengelolaan BPNT, Dinsos menggunakan acuan Pedoman Umum (Pedum). Menurut Slamet, Pedum juga sudah disosialisasikan kepada semua pihak yang terlibat di dalamnya.

“Untuk hal ini kami dipanggil kementerian sosial kemarin dan menyampaikan, usulan kami BPNT agar diganti saja dengan bantuan tunai. Alasannya agar lebih aman untuk ke depannya, saya merasa berdosa juga bagaimanapun pihak yang paling dirugikan adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang notabene rakyat yang kurang mampu,” jelasnya.

Selain itu fungsi pengawasan oleh TKSK yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial. Untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasannya juga tidak secara langsung bertanggung jawab terhadap mutu barang atau komoditi BPNT.

“Untuk kedepannya kejadian ini bisa terulang atau tidak, Dinsos tidak berani menjamin karena kewenangan pengawasan kualitas bukan tanggunjawab kami. Kami hanya bisa memberikan teguran dan menindak pihak-pihak yang tidak sesuai aturan, ” kata Slamet.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam kasus tongkol beracun, Dinas sosial sudah memberhentikan Bumdesma dan Agen melalui surat edaran terkait sanksi kepada kedua pihak tersebut. Dan ditembuskan kepada Bupati, Kadinsos Provinsi Jateng, Camat Randudongkal dan Agen BNI se-kecamatan Randudongkal.

Camat Randudongkal, Sis Muhamad, membenarkan jika Bumdesma dan 5 agen penyedia BPNT yang bermasalah di wilayahnya itu sudah diberhentikan.

“Iya surat dari Dinsos sudah kami terima, dan sudah dilaksanakan, untuk penyedia barang BPNT bulan Agustus dan selanjutnya sudah tidak melibatkan Bumdesma dan 5 Agen sebelumnya, ” pungkasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!