Enam Bulan Tertunda, SK 446 CPNS Kabupaten Batang Akhirnya Diserahkan

Bupati Batang Wihaji menyerahkan Surat Keputusan (SK) PNS kepada 446 calon pegawai negeri sipil (CPNS), Rabu (12/8/2020). FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Batang – Bupati Batang Wihaji akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) PNS kepada 446 calon pegawai negeri sipil (CPNS), Rabu (12/8/2020), setelah tertunda selama 6 bulan.

“Mestinya per Maret SK diserahkan tapi sengaja kami tunda karena saya membaca suasana kebatinan masayarakat yang lagi terkena pandemi Covid-19,” kata Wihaji usai mengambil sumpah janji PNS di Pendopo kantor bupati.

Menurut Wihaji, penundaan pemberian SK itu tidak mengurangi hak gaji 100% PNS yang harus diterimakan. “Penundaan ini tidak mengurangi jumlah gaji yang diterima CPNS, 20% gajinya akan dirapel. Sehingga minimal satu orang bisa menerima Rp2,7 juta,” kata Wihaji.

Dijelaskan pula oleh Wihaji, CPNS yang diambil sumpah dan janjinya sudah melalui perjuangan panjang untuk menjadi PNS atau ASN. “Profesionalitas, dedikasi, loyalitas dan integritas ASN menjadi sebuah kewajiban yang dinilai oleh masyarakat dan Badan Kepegaeaian Daerah,” katanya.

Wihaji juga meminta kepada seluruh ASN di Kabupaten Batang untuk menjadi tauladan masyarakat yang memiliki karakter dan budi pekerti. Tidak hanya itu, di masa adaptasi kebiasaan baru yang berdamai dengan Covid-19 untuk tidak menyepelekan virus corona.
“Tren Covid-19 sudah masuk ke wilayah perkantoran. Maka jangan menyepelekan dan disiapkan diri dengan jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang Supardi menjelaskan, jumlah total yang diambil sumpah dan janji sebanyak 446 CPNS, tapi yang menerima SK PNS sebanyak 441 CPNS. “Penyerahan SK dan sumpah janji PNS dari formasi CPNS Umum Tahun 2018 sebanyak 427 orang, CPNS Formasi Pegawai Tidak Tetap, (PTT) Kemenkes RI sebanyak 14 orang,” kata Supardi.

Adapun PNS atau ASN dari formasi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) angkatan 24 dan 25 sebanyak 5 orang. “Formasi dari IPDN tidak menerima SK karena sudah menerima SK Menteri Dalam Negeri, hanya diambil sumpah dan janji,” kata Supardi.

Ia juga menambahkan, pengambilan sumpah dan janji PNS sebanyak 100 orang dilakukan di Pendopo Kantor Bupati, yang lainnya secara virtual di masing-masing OPD.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!