PUSKAPIK.COM, Pemalang – Puluhan warga RT 08/01 Desa Simpur, Kecamatan Belik, Pemalang, menyegel tower operator seluler di wilayahnya karena khawatir terhadap dampak negatif yang ditimbulkan. Aksi itu dilakukan warga dengan memasang spanduk bertuliskan penolakan izin perpanjangan kontrak tower, Rabu sore 12 Agustus 2020, kemarin.
“Tutup saja, barang-barang elektronik, lampu, TV pada mati. Janjinya sebelum berdiri kalau TV mati atau lampu mati ditanggung sana. Tapi nyatanya sampai sekarang nggak ada ganti rugi†kata Suyito, warga sekitar tower.
Suyito menambahkan, sejauh ini warga baru pernah mendapat kompensasi satu kali pada saat awal tower itu berdiri, Rp 500 ribu.
Baca Juga
Hal senada juga disampaikan Waryono, Ketua RT setempat. Menurutnya tower yang sudah berdiri selama 9 tahun itu tak memberikan manfaat apapun kepada warga. Janji pemberian dana bantuan sosial untuk kegiatan warga Desa Simpur juga tidak pernah direalisasi. Lebih parahnya, pemilik tower bertindak seenaknya sendiri dengan terus menambah volume daya pancar seluler.
“Ini yang membuat warga sekitar tidak ingin izin operasional tower diperpanjang lagi, cukup sampai di sini saja,†tutur Waryono.
Menanggapi hal itu, Poniman, Kepala Desa Simpur mengungkapkan, selama dia menjabat sebagai Kades tak pernah ada komunikasi dengan pihak pemilik tower maupun pemilik tanah yang dikontrak.
Masih kata Poniman, jika warga ingin tower itu dibongkar atau dipindah maka harus dilakukan dengan membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu. pembatalan itupun harus melalui proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi Pemerintah Desa ini serba sulit posisinya. Di satu sisi mencoba membantu warga tetapi di sisi lain terbentur aturan yang ada,†kata Poniman.
Meski Demikian, Poniman menuturkan, Pemerintah Desa Simpur akan mencari solusi terbaik terkait keberadaan tower seluler itu. Ia berharap warga yang menolak keberadaan tower tak melakukan hal-hal yang merugikan siapapun.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga