Warga Pemalang Tak Bermasker, Siap-siap Kena Sanksi

Sujarwo, Kepala Badan Kesbangpol Pemalang, FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemalang saat ini sedang melakukan pendisiplinan warga untuk 14 hari ke depan melalui tim patroli gabungan yang melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, dan BPBD dalam penerapan protokol kesehatan.

Hal ini dikarenakan perkembangan penyebaran Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir di Pemalang menunjukkan peningkatan signifikan.

Itu disampaikan Kepala Kesbangpol Pemalang, Sujarwo, Kamis 13 Agustus 2020, dia menjelaskan, pendisplinan patroli gabungan kepada warga sudah masuk tahap pemberian sanksi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 tahun 2020, manakala ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial, seperti push up atau membersihkan lingkungan, ” ujarnya.

Kesbangpol juga memberikan arahan kepada kawan-kawan yang melaksanan tugas dilapangan untuk menegur dengan mengedepankan nilai-nilai humanis.

“Dalam satu kali jalan sekitar 20-25 personil dan dibagi menjadi 2 kelompok dengan rute masing-masing,” ungkapnya.

Menurutnya, Jika dilihat dari kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan, sudah cukup bagus. Dirinya menilai 60-70 persen masyarakat Pemalang sudah mematuhi protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker di tempat-tempat umum.

“Selain diingatkan dan diberikan sanksi, bagi warga yang tidak menggunakan masker misalnya, akan diberikan masker oleh petugas,” katanya.

Kepala Satpol PP Pemalang, Wahyu Sukarno, mengatakan, dari tim gabungan sendiri sudah melakukan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan dinas-dinas terkait lainnya.

“Selain itu dalam patroli gabungan ini Satpol PP menerjunkan satu regu dan satu komandan, terbagi dalam 2 shift, pagi dan sore,” ujarnya.

Wahyu berharap dengan langkah pendisiplinan ini masyarakat semakin sadar akan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Pemalang. Dia menilai penyebaran Covid-19 sebagai tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah saja.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!