PUSKAPIK. COM, Tegal – Seorang pria diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota. Tersangka Beni Suherman, warga Desa Gembong RT. 03 RW. 01 Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di Kota Tegal.
Informasi yang dihimpun puskapik.com menyebut, penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Tegal Kota setelah mendapat laporan adanya pencurian motor di tempat pemancingan di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat.
“Dari lidik anggota reskrim karena sudah banyak kasus curanmor yang melibatkan atau TKP nya di daerah balongan,” Kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Gineung Pratidina kepada puskapik.com, Jumat siang, 14 Agustus 2020.
Baca Juga
Modus operandi yang digunakan tersangka saat beraksi yakni dengan berpura-pura ikut memancing. Tersangka langsung menggasak motor yang sudah diincar saat situasi sepi dan pemiliknya lengah. Dalam aksinya, tersangka kerap menggunakan alat kunci letter T jika motor dalam keaadaan terkunci setang.
“Pengakuan tersangka sudah empat kali mencuri motor di lokasi pemancingan,” ujar Gineung.
Tersangka mengatakan sepeda motor hasil curian Ia jual seharga Rp. 1.500.000 per unit. Dalam pengakuannya, uang hasil penjualan sepeda motor curia, diantaranya ia pergunakan untuk membayar kontrakan bulanan sebesar Rp. 350.000 serta membeli susu untuk dua anaknya.
“Tak nggo mbayar kontrakan. Karo nggo kebutuhane susune anak. Sing pertama karo sing nomer loro, ” ujar tersangka Beni dalam bahasa Jawa.
Selain meringkus tersangka, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha F1Z R, satu buah BPKB dan satu buah STNK. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga