PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mengimbau warganya untuk merayakan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia secara sederhana tanpa mengurangi esensinya mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Peringatan 17 Agustus tahun ini sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara maupun Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan secara sederhana, minimalis tapi tetap khidmat dan tidak mengurangi esensi kemerdekaan mengingat situasi saat ini belum aman dari Covid-19, sehingga memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan Sri Ruminingsih usai mengikuti kegiatan Sidang Tahunan MPR secara virtual di Ruang Kresna Setda, Jumat (14/8/2020).
Sekda Ning, sapaan akrabnya, mengizinkan masyarakat mengadakan perlombaan Agustusan dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti yang diketahui, lanjut Sekda Ning, perayaan HUT ke-75 RI di Kota Pekalongan hanya dilakukan dalam bentuk upacara bendera di halaman Setda Kota Pekalongan secara terbatas.
Baca Juga
Tiga hari sebelum upacara HUT Kemerdekaan RI, masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden Jokowi melalui berbagai kanal media massa. Sementara, pada saat detik-detik proklamasi, Pemkot Pekalongan selenggarakan hanya melalui virtual mengikuti di Istana Negara. Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) nanti akan mengikuti di Ruang Kresna Setda Kota Pekalongan. Sedangkan, seluruh OPD juga mengikuti di kantor masing-masing karena dalam suasana pandemi Covid-19 harus menjaga protokol kesehatan
“Silakan masyarakat menyemarakkan HUT Kemerdekaan Indonesia dengan catatan tetap mengindahkan protokol kesehatan yang berlaku, wajib memakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak aman dan hindari kerumunan warga karena saat ini Kota Pekalongan masih dalam zona orange. Kemudian, pemasangan bendera Indonesia di masing-masing rumah tetap menjadi suatu keharusan,” kata Sekda Ning.
Menurutnya, hal terpenting dalam perayaan HUT ke-75 RI adalah masrayakat khidmat saat dikumandangkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks proklamasi. Pada 17 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB atau saat detik-detik Proklamasi berkumandang, masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak selama 3 menit. Seluruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi.
“Ketika ada suara sirine yang kita dengarkan di mana pun berada kita mengambil sikap sempurna, siap dan berhenti melakukan aktivitas lain. Kita berdiri dengan sikap sempurna itu sampai dengan sirine berakhir atau ketika ada mendengarkan lagu Indonesia Raya sampai dengan selesai lagu itu,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga