PUSKAPIK.COM, Pemalang- Rutan Kelas II B Pemalang memberikan remisi kepada 81 warga binaan pada Hari Ulang Tahun (HUT RI) Ke- 75. Pemberian remisi kepada warga binaan itu dilakukan secara simbolik oleh Kepala Rutan dan Kapolres Pemalang, Senin 17 Agustus 2020.
Kepala Rutan Kelas II B Pemalang, Sugiharto, mengatakan, remisi yang diberikan kepada 81 orang tersebut berdasarkan Peraturan pemerintah RI Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Menurutnya, Rutan Kelas II B Pemalang sebelumnya mengajukan 115 orang warga binaan, namun melalui Kemenkumham hanya diberikan kepada 81 orang dengan besaran remisi bervariasi. Di antaranya remisi 1 bulan diberikan kepada 39 orang, remisi 2 bulan diberikan kepada 17 orang, remisi 3 bulan untuk 18 orang, remisi 4 bulan untuk 5 orang, dan remisi 5 bulan untuk 2 orang.
Baca Juga
” Untuk remisi tentunya diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Sementara sebelumnya terdapat 34 orang warga binaan sudah menjalani program asimilasi pada saat pandemi Corona sebagaimana Permen nomor 10 tahun 2020,” ujar Sugiharto.
Sugiharto menjelaskan, jumlah penghuni yang ada di Rutan Kelas II B saat ini berjumlah 157 orang terdiri dari 126 narapidana dan 31 orang tahanan. Dari jumlah itu terdapat 1 orang tahanan tindak pidana korupsi, kasus narkoba 8 orang tahanan dan 24 orang narapidana. Sementara untuk kasus Pidana Umum (Pidum) berjumlah 23 orang tahanan dan 101 narapidana.
“Semua warga binaan yang mendapat remisi tidak ada yang berkesempatan bebas, hanya saja telah dikurang masa kurungannya,” ujarnya
Penulis : Dedi muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga