PUSKAPIK.COM, Brebes – Mulai Selasa 18 Agustus besok, pembelajaran tatap muka tingkat SD dan SMP Negeri di Kabupaten Brebes dilaksanakan. Selain harus sesuai protokol kesehatan, lama pembelajaran maksimal hanya tiga jam.
Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan ketika dikonformasi membenarkan hal ini. Menurutnya, rekomendasi kegiatan belajar tatap muka ini hanya untuk SD dan SMP negeri, kejar paket A (setara SD), paket B (setara SMP) serta paket C (setara SMA).
Pembelajaran tatap muka ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Brebes, tanpa ada pengecualian. Artinya, beberapa wilayah kecamatan yang sempat menjadi zona merah, juga diizinkan membuka kelas.
Baca Juga
“Tatap muka mulai besok (Selasa) untuk SD dan SMP negeri dulu. Kemudian kejar paket A, B dan C. Ini berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Brebes, tanpa ada pengecualian,” terang Djoko Gunawan usai mengikuti kegiatan di DPRD Brebes dalam rangka HUT RI ke 75, Senin 17 Agustus 2020 siang.
Djoko Gunawan menambahkan, untuk SD dan SMP swasta, kewenangannya diserahkan ke masing masing sekolah. Sementara untuk SMA, imbuh Djoko merupakan kewenangan dari provinsi.
Djoko Gunawan menandaskan, syarat pembelajaran tatap muka harus atas persetujuan dari orang tua atau wali murid. Artinya, jika ada yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM maka diperbolehkan tidak masuk sekolah.
“Syaratnya harus ada persetujuan orang tua. Kalau ada orang tua yang tidak mengizinkan boleh tidak masuk sekolah,” sambung Djoko Gunawan.
Persyaratan lain adalah lama pembelajaran tidak boleh lebih dari 3 jam. Sekolah juga harus memiliki sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lainnya. Dalam pelaksanaannya, sekolah harus menerapkan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan baik terhadap murid maupun guru.
Penulis : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga