122 Napi Kota Tegal Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kiri) menyerahkan SK Remisi kepada Kalapas Kelas II B Tegal Sambiyono usai pelaksanaan upacara HUT Ke 75 Kemerdekaan RI di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Balai Kota Tegal, Senin pagi, 17 Agustus 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK. COM, Tegal – Sebanyak 122 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) II B Kota Tegal mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi bertepatan dengan HUT Ke 75 Kemerdekaan RI. Surat Keputusan remisi diserahkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada Kepala Lapas II B Tegal Sambiyono, usai pelaksanaan upacara HUT Ke 75 Kemerdekaan RI di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Senin pagi, 17 Agustus 2020.

“Remisi yang diberikan ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah. Semoga nanti setelah keluar bisa diterima di tengah masyarakat, ” kata Dedy Yon.

Sementara itu, Sambiyono, menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari berbagai kasus seperti pembunuhan dan Narkoba. Mereka mendapat remisi satu sampai enam bulan. Menurutnya, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang tidak terkena peraturan pemerintah nomor 99.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Khusus untuk warga binaan yang terkena PP 99 harus sudah menjalankan 1/3 dari masa tahananny baru yang bersangkutan bisa menerima remisi,” terang Sambiyono.

Dari 122 warga binaan yang menerima remisi HUT Kemerdekaan, imbuh Sambiyono, rinciannya adalah 20 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 orang mendapat remisi 2 bulan, 46 orang mendapat remisi 3 bulan, 23 orang mendapat remisi 4 bulan, 12 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.

“Diantara warga binaan yang menerima remisi tersebut tidak ada yang langsung bebas,” tandasnya.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!