Tata Kawasan Krapyak, Pemkot Pekalongan Terapkan Konsep Water Front City dan M3K
- calendar_month Sel, 18 Agu 2020

Pemkot Pekalongan telah menetapkan kawasan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara sebagai kawasan prioritas penanganan kawasan kumuh. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Menurut Andrianto, Konsep Water Front City dan M3K dilakukan sebagai upaya mengembalikan dan menjaga fungsi sungai sekaligus memenuhi ketentuan tentang garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang menyatakan bahwa garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
“Dengan penerapan konsep Water Front City dan M3K kondisi bangunan menjadi lebih tertata dengan rapi dan bisa membuat masyarakat nyaman ketika berkunjung ke tepian sungai dan melakukan aktivitas di wilayah tersebut, sehingga sungai yang ada pun bisa berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Andrianto.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik




























