Awas! Masuk Polres Tegal Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Warga antre untuk dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke Mapolres Tegal, Selasa, 18 Agustus 2020. Polres Tegal memberlakukan protokol kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas di Mapolres Tegal. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Polres Tegal memberlakukan aturan protokol kesehatan secara ketat terhadap aktivitas orang maupun kendaraan yang masuk ke lingkungan Mako Polres, Selasa siang, 18 Agustus 2020. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum namun juga para anggota Polres Tegal.

Setiap orang yang akan masuk diwajibkan memakai masker, serta menjalani pemeriksaan suhu badan menggunakan Thermogun. Tak hanya orang, kendaraan yang masuk juga disemprot cairan disinfektan untuk mencegah adanya virus yang menempel pada kendaraan.

“Kami perketat aturan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres Tegal Muhammad Iqbal Simatupang kepada puskapik.com.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tak hanya dilakukan di pintu gerbang, pengetatan protokol kesehatan juga dilakukan di seluruh ruangan, terutama ruang pelayanan publik, seperti ruang SKCK, SIM dan ruang pengurusan dokumen kendaraan.

“Termasuk tempat pelayanan. Apalagi jika ada yang masuk kita sterilisasi. Kalau ada yang tidak memakai masker kita menyediakan masker gratis,” ujar Iqbal.

Pengetatan protokol kesehatan yang dilakukan Polres Tegal ini sejalan dengan Instruksi Presiden tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kita juga lakukan ini sebagai pelaksanaan instruksi Presiden tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19, ” kata Iqbal.

Pengetatan protokol kesehatan di lingkungan Polres ini disambut baik warga. Warga meminta kegiatan seperti ini rutin dilakukan untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Apalagi angka kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal cukup tinggi.

“Bagus sekali ya. Orang masuk harus kesini (Polres) harus pakai masker. Mobil juga disemprot. Kalau bisa rutin setiap hari selama pandemi belum reda,” ujar Hermas (45) salah satu warga yang sedang mengurus SKCK.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!