Pembunuhan Sadis Pasutri di Tegal, Ternyata Mirip Adegan Film Laga

Tersangka Ade Setiawan memperagakan salah satu adegan dalam reka ulang pembunuhan Handi Purwanto dan Citrawati yang digelar Satreskrim Polres Tegal, Rabu siang, 19 Agustus 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Satreskrim Polres Tegal, Rabu siang, 19 Agustus 2020, menggelar reka ulang kasus pembunuhan Handi Purwanto (30) dan istrinya Citrawati (25) yang sedag hamil tua. Reka ulang digelar di Polres Tegal untuk menghindari dendam keluarga korban atau amarah warga.

Tersangka Ade Setiawan memperagakan 27 adegan. Dimulai dari adegan pertama tersangka datang ke ruko korban di jalan raya Desa Yamansari sampai menghabisi kedua korban. Dalam reka ulang terungkap, tersangka sebenarnya hanya akan membunuh Citrawati. Namun, Handi Purwanto yang merupakan teman akrab sekaligus rekan bisnis tersangka dalam usaha jual beli burung hias ikut dibunuh karena berusaha membela istrinya.

Dalam reka ulang tergambar, mirip adegan laga dalam film. Tersangka datang ke ruko korban Selasa malam, 28 Juli 2020. Tersangka sempat duduk di teras ruko, sebelum diajak masuk ke ruangan lantai dua oleh Handi. Tak berapa lama Citrawati menyusul ke lantai dua. Di situlah Citrawati mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka sehingga tersangka menamparnya.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Melihat istrinya ditampar, Handi spontan menendang tersangka. Saat itu tersangka langsung turun mengambil golok dan bensin yang ia simpan di motor. Handi dan istrinya pun mengikuti tersangka. Selanjutnya, sambil menyerahkan jerigen berisi bensin, tersangka meminta Handi dan istrinya untuk membakarnya karena istri Handi terus menagih uang hasil penjualan burung love bird.

Saat itu Handi berusaha menasehati istrinya agar tidak mendesak tersangka untuk segera menyerahkan uang. Namun itu tidak membuat istri Handi berhenti memaki-maki tersangka. Karena terus dimaki-maki dengan kata-kata kasar, bahkan sampai membawa-bawa nama istrinya, kesabaran tersangka habis.

Tersangka spontan mengambil golok yang ia letakan di tas bersama jerigen bensin, lalu m menyabetkan ke korban Citrawati yang mengenai dadanya. Melihat itu, Handi membela istrinya da berhasil merebut golok dari tangan tersangka lalu menyerang mengenai kedua tangan tersangka.

Handi bahkan sempat mengalungkan golok ke leher tersangka. Namun tersangka melawan sehingga golok terlepas dari tangan Handi. Spontan, tersangka meraih golok kemudian langsung membacokan ke tubuh korban berungkali hingga korban roboh bersimbah darah.

Melihat suaminya dianiaya, Citrawati berupaya menjambak rambut tersangka. Namun akibatnya fatal, tersangka justru semakin beringas dan mengejar korban. Citrawati akhirnya jatuh tersungkur bersimbah darah di teras rumah tetangganya yang berada dibelakang rukonya akibat ditebas golok oleh tersangka di kepala dan beberapa bagian tubuhnya.

Usai menganiaya Handi dan istrinya tersangka langsung kabur. Tersangka diketahui juga mengalami luka pada pergelangan tangan serta jari jari tangannya karena terkena golokya sendiri saat berhasil direbut korban Handi.

“Saya dendam sama istri Handi. Karena dia kerap mengatai saya maling saat menagih uang burung. Bahkan dia juga menghina istri saya. Itu yang membuat saya sakit hati,” kata tersangka usai reka ulang.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi, mengatakan, reka ulang digelar untuk melengkapin berkasa penyidikan yang diajukan ke Kejaksaan. Heru menyebut berkas pemeriksaan sudah diajukan ke Kejaksaan.

“Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Apabila ada nanti akan segera dilengkapi. Apabila tidak ada berarti berkas sudah dinyatakan lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Handi dan Istrinya Citrawati tewas dibantai tersangka Ade Setiawan pada Rabu dinihari, 29 Juli 2020. Antara Tersangka dan kedua korban sudah saling kenal bahkan mereka menjalin kerjasama bisnis usaha burung hias love bird. Kasus ini dipicu sakit hati tersangka terhadap korban Citrawati yang kerap memaki-maki dengan kata-kata kasar.

Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!