Satpol PP Kroscek Perijinan Kandang Ayam
- calendar_month Rab, 12 Sep 2018


PETARUKAN (PuskAPIK) – Setelah sejumlah warga mendatangi pemilik kandang ayam beberapa hari lalu (Senin, 10/09), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pemalang mendatangi salah satu pemilik kandang ayam yang berada di Dusun Keboijo Kelurahan/ Kecamatan Petarukan, Rabu (12/09).
Kedatangan sekitar 5 anggota Satpol PP Pemalang tersebut untuk melakukan kroscek terkait kondisi kandang termasuk perijinan dan lainnya.
Bangun, Salah satu anggota Satpol PP mengatakan, setelah diperiksa memang benar usaha ternak ayam potong tersebut ada izinnya lengkap, tetapi sudah habis pada September tahun 2017.
“Ijinnya sudah habia setahun yang lalu,” jelas Bangun.
Sementara salah satu pemilik kandang ayam Munawaroh menyampaikan, dirinya sudah menempati kandang sejak tahun 1994 dan pada 2007 sudah mengantongi ijin. Saat ini kandang miliknya masih disewakan karena sebelumnya tersangkut hutang bank.
“Disewa 2 periode, sekarang ayam baru umur 16 hari,” kata Munawaroh.
Selanjutnya Munawaroh mengatakan, kalau harus pindah sekarang tidak bisa karena masih disewa orang. Dia juga bersikukuh, saat itu yang memohon untuk pindah tempat adalah warga oleh karenanya dirinya minta difasilitasi untuk pindah ke Karang Serut sesuai kesepakatan dulu.
“Kalau dikabulkan kapan saja siap untuk pindah,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Lurah Petarukan Subekhi menjelaskan, saat itu akan diupayakan permohonan pindah ke Karang Serut, salah satu tanah aset Pemda. Namun yang permohonan tersebut bisa dikabulkan atau bisa saja ditolak. Apalagi tanah tersebut sekarang sudah dilelang oleh Pemda.
- Penulis: puskapik




























