PUSKAPIK.COM, Brebes – Ratusan massa memadati Pengadilan Negeri Brebes, Senin 24 Agustus 2020, mereka datang untuk menyaksikan sidang perdana perkara penganiayaan bocah di bawah umur yang melibatkan seorang kades di Brebes.
Enggin, Kades Luwunggede Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes hari ini menjalani sidang perdana kasus penganiayaan bocah di bawah umur. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jalan Ahmad Yani. Sidang dipimpin oleh Tornado Edmawan dengan dua hakim anggota masing masing Agung Budi Setiawan dan Lisa Utari.
Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Andhi Hermawan Bolifar usai sidang mengatakan, Kepala Desa Luwunggede, Enggin, didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 junto 76 C UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga
“Yang bersangkutan, Kades Luwunggede didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak. Pasal yang dikenakan Pasal 80 ayat 1 junto 76 C UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
Terkait dakwaan ini, Ahmad Torihin, pengacara terdakwa Enggin usai sidang menyampaikan, kliennya menerima dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Karena itulah, pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
“Klien kami tidak mengajukan eksepsi. Dia menerima dakwaan dari jaksa. Rencana sidang berikutnya kami mulai mengajukan pembuktian,” tandas Ahmad Torihin.
Proses persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal 3 September yang akan datang. Agenda sidang lanjutan adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Sidang perdana ini dijaga ketat petugas keamanan dari Polres Brebes dan Kodim 0713. Ratusan massa dari pihak korban menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Brebes untuk mengikuti jalannya sidang.
Massa meminta kepada majelis hakim agar Kepala Desa Luwunggede dijebloskan ke penjara karena melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah warganya sendiri.
Sebelumnya diberitakan, perisitwa penganiayaan terhadap bocah berinisial T (13) terjadi pada 3 April lalu. Penganiayaan ini dilakukan oleh Enggin, Kades Luwunggede Kecamatan Tanjung.
Insiden penganiayaan ini bermula saat korban bersama teman temannya bermain lempar lemparan batu es pada 2 April sekitar pukul 19.00. Tanpa disengaja, batu es yang dipegang T (korban) ini mengenai kepala anak kades hingga berdarah.
Tidak lama setelah kejadian ini, Enggin (Kades Luwungbata) ini datang ke rumah korban. Saat keluarga kades ini datang, korban tengah berkumpul dengan keluarganya. Kades ini kemudian menampar korban T beberapa kali di hadapan orang tuanya. Atas kejadian ini, pihak korban mengadukkan kades ke kepolisian.
Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman
Baca Juga