Pemkot Pekalongan Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
- calendar_month Sen, 24 Agu 2020

Sejumlah warga dari beragam profesi menjalani hukuman push up lantaran melanggar protokol kesehatan COVID-19 di tempat umum. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Sanksi ini berlaku untuk masyarakat umum baik perorangan, badan usaha, pengelola tempat usaha. Jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, atau handsanitizer dan tidak menerapkan jaga jarak aman maka akan ada sanksi yang diberikan baik sanksi denda Rp15.000 untuk per orangan, bagi badan usaha dendanya sebesar Rp100.000-Rp500.000 apabila ada item protokol kesehatan yang tidak dipatuhi, sanksi sosial dan penutupan maupun izin usaha,” kata SBS.
Sebelum perwal tersebut diberlakukan, tim Satgas COVID-19 akan melakukan monitoring selama 2 minggu untuk menyosialisasikan perwal tersebut kepada masyarakat melalui kegiatan operasi menyisir sejumlah jalan dan tempat keramaian umum.
“Selama dua minggu ke depan kami akan mulai mengedukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Saat ini mereka yang belum memakai masker, masih kami beri sanksi edukatif seperti melakukan push up, teguran lisan, maupun menyanyikan lagu kebangsaan, yang sudah memakai masker namun masih keliru kami betulkan cara pemakaiannya. Selain itu, dalam waktu dua minggu ini juga kami akan rutin operasi turun ke jalan bersama jajaran TNI/POLRI untuk melihat kepatuhan pengendara menggunakan masker. Setelah dua minggu, akan kami mulai berlakukan jika tidak memakai masker akan dikenakan sanksi atau KTP mereka sementara akan kami tahan dan dipersilakan kembali pulang,” kata SBS.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Riadi Eko P menjelaskan kegiatan Dalwas Gakkum ini menyasar sejumlah pusat perbelanjaan, baik pasar tradisional, minimarket hingga pusat perbelanjaan modern.
- Penulis: puskapik




























