Berani Tak Bermasker, Warga Brebes Harus Bayar Denda

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Untuk memdisipinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten Brebes, menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur sanksi atau denda bagi warga yang melanggar.

Penerapan denda bagi yang melanggar protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 64 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Surat ini ditandatangani Bupati Brebes, Idza Priyanti pada tanggal 24 Agustus 2020.

Sekda Brebes, Djoko Gunawan kepada wartawan di kantornya menyatakan, Perbup ini berlaku sejak ditandatangani. Peraturan ini mengatur sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan baik oleh individu maupun pelaku usaha atau pengusaha.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“(Perbup) Sudah ditandatangani kemarin, 24 Agustus. Kalau ini sudah merupakan perbup, berarti seluruh kabupaten wajib menerapkan protokol kesehatan,” tegas Sekda Brebes, Djoko Gunawan.

Sekda meneruskan, pihaknya akan segera mengambil langkah dalam menerapkan perbup tersebut. Dengan melibatkan anggota Satpol PP, lanjut Sekda akan segera melakukan penertiban di desa desa atau wilayah yang dianggap rawan penyebaran COVID-19 atau zona merah. Termasuk pula tempat tempat yang diwaspadai adanya kerumunan massa.

“Kita sudah sepakat untuk secara rutin dan berkala melakukan penertiban dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat. Kami mohon dukungan kepada semua pihak, untuk ikut berpartisipasi dalam kaitan pemanfaatan masker, jaga jarak agar terhindar dari penyebaran virus,” tegas Sekda.

Perbup baru ini, sambung Djoko Gunawan untuk mempertegas perbup sebelumnya yang mengatur soal penerapan protokol kesehatan. Disebutkan Sekda, Perbup sebelumnya nomor 54 tahun 2020 sudah mengatur soal protokol kesehatan bagi individu, pelaku usaha dan pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum.

“Bedanya dengan Perbup nomor 64 tahun 2020 ini kita lebih tegas, tidak hanya teguran, tapi ada denda bagi individu yang melanggar berupa denda maksimal Rp.10 ribu dan penyitaan KTP. Bagi pengusaha, pengelola dan penanggungjawab fasilitas umum disamping teguran lisan, dimungkinkan akan dilakukan pencabutan izin dan penutupan tempat usaha serta denda minimal Rp.50 ribu maksimal Rp.5 juta,” bebernya.

Perbup 64 tahun 2020 ini secara jelas mengatur, semua individu, pelaku usaha dan pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan. Bagi warga diwajibkan memakai masker bila berada di area publik dan menjaga jarak.

Sedangkan pelaku usaha dan pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum, diwajibkan menyediakan sarana protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan sarana lain.

Kontributor : Fahri Latief
Editor : Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!