PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus pembunuhan keji ibu mertua di Dukuh Bungkus, Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang yang terjadi pada 25 April lalu, kini memasuki tahapan sidang tuntutan perkara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pemalang, Rabu, 26 Agustus 2020.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Laely Fitria Titin Anugrawati dengan hakim anggota Mas Hardi Polo dan Syaeful Imam. Ikut hadir saksi Dwi Hartiani, yang juga istri terdakwa dan anak kandung korban, serta Sutikno, kakak kandung korban.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang Fahruroji menuntut agar terdakwa Priska Dwi Saputra (29) dihukum dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), atas perbuatan kejinya yang menghilangkan nyawa mertua terdakwa, Siti Rahayu (40).
“Ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati. Kenapa 20 tahun itu sudah pidana maksimal, karena banyak faktor atau latar belakang kenapa dia sampai melakukan itu, ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan,” kata Fahruroji usai sidang.
Ia menuturkan, perbuatan yang meringankan di antaranya, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit, sopan, dan belum pernah dihukum. Selain itu, latar belakang perbuatan terdakwa juga patut dipertimbangkan.
“orang melakukan perbuatan itu kan pasti ada sebab-sebabnya, alasannya tadi itu dia merasa sakit hati dan tertekan, dan (korban) mencampuri urusan rumah tangga, kalau di persidangan kan kemarin sudah terungkap bahwa untuk supaya lebih baik cerai,” kata Fahruroji.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya termasuk sadis dan berencana dalam membunuh mertuanya sendiri.
“Intinya kita berimbang, kita juga jangan sampai menjadi alat balas dendam,” kata Fahruroji.
Setelah sidang tuntutan perkara, selanjutnya pada 9 September 2020 mendatang akan digelar sidang pembelaan (pleidoi) terdakwa Priska Dwi Saputra.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M